Kunker DPR RI, Untirta Beri Masukan RUU ASN

Diposting pada

Serang, (30/08/2021) – Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menuai beberapa masukan guna penyusunan RUU terkait perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hadir dalam Kunjungan kerja tersebut Tim anggota Komisi II DPR RI dan diterima oleh jajaran pimpinan rektorat Untirta di Ruang Multimedia pada senin (30/08)

Telah menjadi rahasia umum bahwa sejak ditetapkan menjadi Undang Undang pada tanggal 15 Januari 2014, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pelaksanaannya masih dianggap belum mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan kepegawaian sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum untuk itu DPR RI berupaya menemukan solusi terbaik dari berbagai permasalahan tersebut melalui usulan perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun yang menjadi Hal-hal pokok inisiatif usulan DPR RI antara lain Penghapusan KASN, Penetapan kebutuhan PNS, Kesejahteraan PPPK, Pengurangan ASN,  dan Pengangkatan tenaga honorer.

Menurut, Dr. H. Syamsurizal, SE.,MM Ketua Tim Kunjungan Kerja DPR RI, Perubahan Undang undang tentang ASN mengalami rentang waktu perubahan yang semakin cepat mulai diawali dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. “kalau kita lihat masa perubahan undang undang ini ada satu yang menginspirasi kekita, pertama dari 1974 ke 1999 sekitar 25 tahun kemudian dari 1999 ke 2014 sekitar 15 tahun, dan 2014 hingga saat ini ada sekitar 7 tahun, jadi ada masa tenggang yang semakin cepat”.ujarnya. Lebih lanjut Syamsulrizal pun menjelaskan bahwa sebagaimana arahan presiden yang menginginkan ASN berkelas dunia maka pihaknya ingin perubahan Undang undang yang dapat berlaku lama dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, MT dalam sambutannya yang juga sekaligus didapuk sebagai narasumber mengatakan Undang undang tentang ASN kedepannya akan banyak mengalami dinamika. Hal tersebut didasari oleh perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan budaya sehingga dapat mempengaruhi performance layanan publik. ASN sebagai profesi yang berkecimpung dalam public services sudah sepatutnya dapat menyesuaikan perkembangan zaman karena tuntutan masyarakat di era digital ini. “Revolusi pelayanan ini menuntut pemerintah untuk menjalankan e-government, open government, dan smart government” katanya. Sambung Prof Fatah, Tantangan tantangan tersebut perlu diadaptasi dari review rencana perubahan undang undang ASN. Terakhir Prof Fatah memberikan strategi penguatan SDM bagi ASN yakni

  1. Proporsi Jabatan Fungsional lebih 70-80%
  2. Sertifikasi profesi Jabatan Fungsional
  3. Pola distribusi dan mutasi antar instansi/wilayah agar terjadi pemerataan dan pertukaran kompetensi
  4. Peningkatan kapasitas kepemimpinan digital disemua level
  5. Penambahan anggaran yang lebih signifikan untuk bidang penelitian dan pendidikan aparatur
  6. Pendidikan vokasi lebih diprioritaskan dan revisi kurikulum pendidikan umum yang lebih terbuka terhadap teknologi tanpa tercabut dari akar nilai budaya
  7. Penciptaan lapangan kerja untuk menampung bonus demografi