Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Pengadaan Barang/Jasa PK BLU Untirta

Diposting pada

SERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyelenggarakan sosialisasi peraturan rektor tentang pengadaan barang/jasa pada Rabu (16/10) di le dian Hotel Serang Banten

Acara tersebut dihadiri oleh rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Wakil Rektor Bidang dua H. Kurnia Nugraha, ST., MT, beberapa narasumber Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) Hery Suroso, AKBP Polda Banten Dr. Dadang Herli, S. S.IP., SH., M. Si, Kompol Polda Banten Drs. Djafar N Hamzah., MM, Kejaksaan Tinggi Banten Abdul Mubin, ST., SH., MH, Kementrian Keuangan Indro Bawono, Erlangga Jayanegara, SH., MH, dan para peserta undangan.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Untirta yang dibiayai melalui Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) Untirta, yang bersumber dari PNBP

Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiman, M. Pd dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut “ini merupakan kemajuan dan peraturan rektor tentang pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar persamaan persepsi dalam proses pengadaan oleh Pengelola Keuangan BLU di seluruh unit di lingkungan untirta” katanya

Narasumber Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) Hery Suroso mengatakan bahwa kegiatan ini  merupakan kegiatan strategis karena menyangkut sesuatu hal yang baru bagi perguruan tinggi negeri, “setahu saya, sampai saat ini dari beberapa BLU yang pertama kali membuat aturan pengadaan barang dan jasa baru Untirta, dan ini sudah menjadi tahap sosialisasi karena memang terkecualikan dari perpres dan ini merupakan fleksibilitas” katanya

Dalam pembuatan peraturan rektor ini tidak boleh bertentangan “harus saling harmonisasi dengan UU diatasnya sehingga tidak menimbulkan multitafsir” ujar Erlangga Jayanegara SH, MH narasumber dari Kajati Banten.

Sedangkan Indra Bawono narasumber dari Kemenkeu lebih menekankan bahwa bagian dari proses pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi layanan publik “outputnya itu terpenuhi dan outcomenya tercapai, harus transparan dan akuntabel. Untuk peraturan rektor yang telah dibuat diperlukan beberapa revisi” katanya

Tujuan disusunnya peraturan rektor ini adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pada BLU Untirta agar tercapai prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai praktik bisnis yang sehat. (Dipa MG-Humas)