Sosialisasi UU. No.09 Tahun 1998 ” Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”

Diposting pada

Serang, Bagian Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melaksanakan Sosialisasi UU. No.09 “ Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum “ bertempat diruang Rapat Rektorat pada hari jumat (18/10/2019). Pada acara tersebut dihadiri oleh Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Wakil Rektor Bidang  Kemahasiswaan Dr. H. Suherna, M.Si, Kabag BUKK Deden Herry hermawan, SE., MM, Kabag Akademik, Registrasi dan Kemahasiswaan Tb. Bahtera Rochimudin, SE., M.Si, Kasubag Kemahasiswaan Hery Sandjaya, SE., MM, Kasubag Humas  Veronika Dian Paradisa, SE., MM Narasumber dari Polda Banten AKBP Meryadi beserta stafnya, para Ormawa Untirta dan para mahasiswa/i Untirta.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Suherna, M.Si menyampaikan untuk menjaga kondusifitas dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI menghimbau dan mengajak para mahasiswa/i Untirta untuk tidak Ikut berdemo demi menjaga keamanan dan kenyamanan dan menjaga persatuan dan kesatuan bersama demi terciptanya kondisi yang aman dan damai.

Pada Kesempatan sambutannya Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT sekaligus membacakan pernyataan Rektor dan saat dibacakan diikuti oleh para mahasiswa Untirta, Perwakilan Polda Banten,  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untirta, Kabiro BUKK, Kabag Akademik, kemahasiswaan, Kasubag Kemahasiswaan dan Kasubag Humas. Isi dari pernyataan Rektor Untirta yaitu saya Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyatakan bahwa kami sivitas Akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa :

  1. Menolak semua aksi Unjuk rasa anarkis dan dari pihak manapun.
  2. Menolak aksi aksi radikalisme dan terorisme.
  3. Mendukung sepenuhnya pelantikan Ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Prof. KH. Maruf Amin sebagai Wakil Presiden RI Priode 2019-2024

Mari kita tetap jaga situasi kampus yang aman dan kondusif dengan tidak terprovokasi dengan segala bentuk berita hoak yang dapat memecah keutuhan negara kesatuan RI.

Pada kesempatan sambutannya Rektor Untirta menyarankan kepada para mahasiswa/i Untirta dan beliau mengatakan kalau ada ide berbagai hal gagasan silahkan diskusikan buat dokumentasi tertulis dengan argumentasi yang baik, akan kami sampaikan dan akan kami publikasikan bagi perbaikan bangsa ini.

Narasumber  Polda Banten AKBP Meryadi dalam mensosialisasikan UU. No.09 Tahun 1998 kepada para mahasiswa/i Untirta. Beliau menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu dalam rangka memberikan penjelasan merefresh kembali mahasiswa tentang aturan bagaimana cara menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai undang-undang yang berlaku dan aturan-aturan yang ada. Menurut AKBP Meriadi Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh Universitas yang ada di Banten. Beliau berharap apa yang telah disampaikannya bisa dipahami dan apa yang sudah dicanangkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya bisa diterapkan dengan baik sehingga tidak ada lagi keos mahasiswa dan aparatur pemerintah.Dipenghujung acara dilakukan sesi tanya jawab. ( Anas-Humas )