Lebih Efektif dan Efisien, Dekan Fakultas Hukum Untirta Sebut Metode Omnibus Law Tepat Diterapkan di Indonesia

Diposting pada

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Pakar Hukum Perdata, Dr. Agus Prihartono Permana Sidiq, SH., MH. menyatakan bahwa metode Omnibus Law tepat diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan 74 undang-undang dibahas dalam satu payung hukum, sehingga dianggap lebih efektif dan efisien.

Pada diskusi virtual bertopik “Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan?” yang diselenggarakan Rabu, 12 Agustus 2020, beliau mengungkapkan, “Metode Omnibus Law ini sudah tepat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih aturan dan sulitnya investasi masuk ke Indonesia. Secara anggaran dan waktu jelas lebih efektif karena semuanya diselesaikan dalam satu aturan besar”.

Omnibus law dianggap mampu menjadi solusi atas peraturan yang tumpang tindih dan kesulitan berinvestasi di Indonesia. “Omnibus Law ini bisa kita harapkan sebagai wadah solutif terhadap kekurangan UU yang ada. Ibaratnya, sekali mendayung bisa 74 lebih pulau terlewati,” ujarnya. “Kalau kita bandingkan dengan Singapura, di sana cukup dua perizinan dan aturan saja yang perlu dipenuhi untuk memulai usaha. Di Indonesia? Jumlah izin dan aturan yang perlu dilewati sangat banyak.” Sambungnya. (Humas – Sekar)

 

Foto: www.liputan6.com