Kemendikbudristek Luncurkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mudahkan dalam Proses Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi

Diposting pada

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Senin, 29 Agustus 2023.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan. “Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi,” ujarnya seperti dilansir Kemendikbudristek Nomor: 420 /sipers/A6/VIII/2023.

“Selain itu, sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi,” lanjutnya menjelaskan pemangkasan birokrasi akreditasi.

“Dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” imbuhnya.

Akademisi menyambut baik kebijakan ini seperti yang diungkapkan oleh Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya. Ia menilai kebijakan ini merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan. “Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan (surprise), karena akan melegakan para perguruan tinggi khususnya bagi kami di perguruan tinggi swasta. Karena beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kita bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi siapapun yaitu bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Chairul.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mendukung terobosan Kemendikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi. Disampaikan Ganefri, “Kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi. Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas.”

Lebih dari itu, Ganefri mengungkapkan bahwa pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

“Saya percaya bahwa langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ungkap Ganefri.

Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengapresiasi transformasi akreditasi pendidikan tinggi yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26.

“Transformasi ini sebagai sebuah lompatan maju yang perlu dikembangkan Kemendikbudristek dalam membantu perguruan tinggi melakukan proses akreditasi tanpa membebani perguruan tinggi, program studi, dan masyarakat,” kata Usman.

Kemendikbudristek telah memulai transformasi sistem akreditasi sejak tahun 2020 melalui Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka. Merdeka Belajar Episode Ke-26 melanjutkan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.(Kemendikbudrsitek/Humas)