DPD RI dan FEB Untirta Kolaborasi Gelar FGD Pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen

Diposting pada

Serang – Fakultas Enomoni dan Bisnis (FEB) Untirta bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan focus group discussion dengan tema “Penelitian empirik pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bertempat di Convention Hall Kampus Untirta SIndangsari (22/4). Hadir pada kesempatan tersebut Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT didampingi Wakil Rektor I dan Dekan FEB Dr. H. Akhmadi, SE., MM, Dra. Mesranian, M.Dev.,Plg Kepala Biro Persidangan I beserta jajaran, Ketua LPPM, Dekan FKIP dan FH, para narasumber FGD dan para dosen, mahasiswa dan unsur terkait.

Dra. Mesranian, M.Dev.,Plg Kepala Biro Persidangan I selaku perwakilan Sekretariat PPUU DPD RI dalam sambutannya menyampaikan UU perlindungan konsumen UU No 8 Tahun 1999 ini telah berumur hampir 22 tahun bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha. “UU perlindungan konsumen ini memberikan kepastian hukum dan menjamin diperolehnya kepastian hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha”, ujarnya. Upaya perlindungan konsumen mengalami banyak kemajuan setelah UU ini disahkan pada tahun 1999, seiring dengan terbukanya pasar dalam dan luar negeri. “Pada era pandemi saat ini, sistem jual beli melalui online meningkat drastis. Pada kondisi ini konsumen berpeluang besar menaggung resiko kerugian yang disebabkan one prestasi produsen akibat rendahnya kualitas barang atau mutu  barang yang beredar”, imbuhnya. Ada catatan mendasar pada penerapan UU ini, karena pada awal UU ini disahkan, proses jual beli masih konvensional, sedangkan saat ini sudah banyak beralih ke digital, hambatan ruang dan waktu juga saat ini sudah tidak ada “hal ini berdampak pada prosedur dan kelembagaan penyelesaian sengketa yang ada, dan sangat pentingnya aturan hukum yang mengatur penggunaan data pribadi, karena sangat rentan disalahgunakan”, pungkasnya. Ia berharap dengan FGD terbatas ini dapat melengkapi data dan fakta terhadap pelaksanaan UU perlindungan konsumen sehingga output kegiatan ini dapat menjadi usul dalam penyusunan program legislasi atau Prolegnas pada tahun 2022.

Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman dalam pidatonya mengangkat tema peran perguruan tinggi dalam perlindungan  konsumen, khususnya dalam produk halal. “Di Indonesia halal menjadi penting, karena mayoritas penduduknya adalah muslim”, katanya. Ia menambahkan bahwa dalam UU cipta kerja sejatinya memiliki maksud yang baik untuk mempermudah perijinan agar investasi lancar sehingga memilki dampak bagi masyarakat. ”UU cipta kerja juga mengatur soal halal, diharapkan UU ini tidak berbenturan dengan UU perlindungan konsumen dikarenakan adanya “self declaration”, ini yang harus ada solusinya”, ujarnya. Rektor menyampaikan bahwa Untirta sedang mempersiapkan diri menjadi pusat penjaminan halal secara akademis, untuk membantu pemerintah dan menenangkan masyarakat. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov dan MUI terkait pusat halal ini”, pungkasnya.

FGD terkait UU No 8 Tahun 1999 ini menghadirkan narasumber Dr. Rani Sri Agustina , SH., MH selaku pakar hukum perlindungan konsumen FH Untirta, Dr. Herry Purnomo selaku Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Provinsi Banten dan Dr. Ricca Anggraini, SH., MH selaku staff ahli PPUU DPD RI.