Bidang Hukum Tatanegara FH Untirta Selenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper

Diposting pada

Bidang hukum tatanegara Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) selenggarakan seminar nasional dan call for paper di gedung lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) kampus Pakupatan kota Serang.

Seminar Nasional dibuka secara resmi oleh Dr. H. Fatah Sulaeman, ST., MT selaku Rektor Untirta, bertemakan negara hukum dalam bingkai pancasila menghadirkan pembicara dari lembaga komisi yudisial dan para pakar hukum diantaranya adalah Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH yang menjabat juga sebagai ketua komisi Yudisial Indonesia, Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 dan Yudi Latif, Ph.D merupakan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) periode 2017-2018, dihadiri para unsur pimpinan struktural fakultas seperti diantaranya Dekan dan Wakil Dekan bidang akademik serta wakil Dekan bidang kemahasiswaan FH, diikuti oleh para akademisi dari Untirta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Pelita Harapan (UPH), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Serang, Universitas Serang Raya (Unsera) serta masyarakat pencinta ilmu hukum.

Pada saat pemaparan materi para pembicara menyampaikan beberapa hal penting seperti diantaranya Indonesia adalah negara hukum yang mengacu pada konsep Rechtsstaat dalam sistem hukum sipil dengan ciri-ciri adanya perlindungan HAM, pemisahan kekuasaan, asas legalitas, peradilan TUN, dan negara hukum demokratis. Dalam perkembangannya karakteristik Rechtsstaat ini tidak sepenuhnya berjalan linear, melainkan mengalami konvergensi juga konsep Rule of Law yang lebih menekankan pada putusan hakim. Hal itu terutama terlihat pada perkembangan Mahkamah Konstitusi yang putusannya dapat membatalkan materi muatan suatu UU yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU. Kedua, negara hukum Indonesia memiliki karakteristik negara kesejahteraan, dan bukan negara hukum liberal maupun negara formal. Negara hukum liberal adalah negara hukum yang meminimalkan peran negara dalam urusan-urusan ekonomi, sehingga peran negara hanya terbatas, pada urusan keamanan masyarakat saja. Urusan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Negara hanya dapat melakukan pengaturan atau memfasilitasi kehidupan ekonomi, tetapi tidak terlibat langsung di dalamnya. Sementara itu dalam negara hukum formal, sangat menekankan pada peran birokrasi sebagai pelaksana UU. Akibatnya, negara menjadi otonom terhadap kepentingan publik. Negara hanya tunduk pada ketentuan aturan UU yang dibuat oleh badan legislatif. Lembaga birokrasi kemudian berkembang menjadi sangat kuat, sehingga tidak memiliki akuntabilitas dan responsivitas kepada publik. Ketiga, negara hukum Indonesia mengakui dan menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat, baik yang bersumber dari agama maupun dari adat. Dengan demikian, di satu sisi negara hukum Indonesia bukan negara hukum yang berwatak sekuler, namun bukan negara hukum yang bersifat teokrasi. Negara hukum Indonesia menjadi agama sebagai salah satu sumber hukum, tetapi bukan menjadikan aturan suatu agama sebagai satu-satunya aturan hukum, menyarankan para akademisi kampus mampu mengkaji nilai-nilai pancasila sebagai dasar falsafah negara indonesia. Semua sudah sepakat dasar falsafah negara adalah pancasila. Menurutnya saat ini kalau sistem hukum adat di Indonesia sudah mulai semakin hilang karena tergantikan dengan sistem hukum di Eropa. Maka secara tidak langsung nilai-nilai hukum yang bersumber dari pancasila semakin tergeser juga.

Ketua bidang hukum tatanegara Dr. Fathul Mu’in, L.LM yang juga ketua pelaksana kegiatan ini menyampaikan bahwa persiapan penyelenggaraan sudah direncanakan sejak beberapa bulan yang lalu, selain seminar nasional, ada juga call for paper, beliau menerangkan para akademisi mengirimkan karya tulis ilmiahnya dan persentasi di tempat kita Untirta, nanti akan diusahakan menjadi proceeding dan dipublikasikan, supaya masyarakat umum bisa membaca / mengetahui, adapun presenter pada kesempatan kali ini adalah sebanyak 15 orang. Menurutnya harapannya kegiatan ini mudah-mudahan bisa menjadi bahan pembelajaran untuk mahasiswa/i yang sedang menimba ilmu di bidang ilmu hukum, serta bisa memberikan pencerahan dari berbagai macam masalah yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Setelah acara seminar nasional selesai dilanjutkan dengan persentasi karya tulis ilmiah yang dilaksanakan di gedung A kampus Pakupatan kota Serang. (HerdiansyahW-Humas)