Untirta dan Biro Perencanaan Kemendikburistek Diskusikan Soal Validasi IKU Tahun 2023 dan Rencana Pengembangan IKU Tahun 2024

Diposting pada

SERANG-Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Pasal 15 ayat (1) dijelaskan bahwa pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Guna mengimplementasikan hal tersebut, Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Validasi Capaian IKU Triwulan III Tahun 2023 dan Perencanaan dan Pengembangan Target IKU Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Jumat, 10 November 2023, di MaxOne Hotel, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Hadir dalam kegiatan ini pimpinan Untirta di antaranya Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si., Dr. Rusmana, Ir., M.P., Kabiro BAKP Tb Bantera Rohimudin, S.E., M.Si., Kabiro BUKK Deden Heri Hermawan, S.E., M.M., Para Koordinator, Subkoordinator dan staf di lingkungan Untirta serta dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek Cyti Daniela Aruan.

Tb Bahtera menyampaikan, IKU Untirta terus berkembang seiring dengan adanya upaya internal seperti Liga IKU dan upaya lainnya. “Ada beberapa modul-modul yang harus diperbaiki. Kami akan demokan dari hasil itu. Ke depannya mudah-mudahan terus saling support. Masih berenergi karena ini tanggung jawab kita semua. Pertemuan ini dengan Kemendikbud tentung menjadi sangat berharga,” imbuhnya.

Ketua Pelaksana IKU Tahun 2023 Dr. Agus mengatakan, IKU di Untirta setiap tiga bulan terus update data dan mengkolaborasi semua data kemudian dilaporkan ke Kemendikbudristek. Memang perlu kami sampaikan terkait data IKU Untirta ada peningkatan yang menurut kami ada progres yang luar biasa kami masih berada di level middle, di angka 17 sampai 20-an. Ada aplikasi yang kita buat yakni Si Merdeka kemudian di samping ada aplikasi dari pusat,” katanya.

“Kita sudah menemukan pola-pola perhitungannya dan kita masih berharap ada kenaikan terus. Terkait dengan aturan yang baru memang ada model perhitungan baru dan tentunya model yang baru tentu kami pencerahan soal itu,” tuturnya.

Cyti menjelaskan, Terkait dengan target-target yang sudah ditetapkan IKU itu adalah hasil intervensi yang dilakukan oleh pusat dalam memberikan dorongan kepada Perguruan Tinggi untuk semakin baik berkinerja. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan IKU dan hubungannya dengan Kepmendikbudristek Nomor210/M/2023 tentang Indikator IKU Perguruan Tinggi adalah hasil evaluasi dan penyempurnaan atau penyederhanaan yang mencerminkan dari kinerja yang mengarahkan kampus sebagai satu institusi yang merencanakan kinerja menjadi lebih efisien. “Sehingga IKU tidak sibuk dengan hal-hal adminstratif namun harus strategis. IKU ini kita jadikan pedoman tentu tidak ada lagi kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan IKU,” tegasnya.

“Ada beberapa hal yang dibahas dan diperbaiki dalam aturan ini seperti pada prinsipnya penyederhanaan untuk mempermudah IKU jadi beberapa simplifikasi membantu kita PT untuk bisa memperluas coverrage-nya,” tambahnya.(HI/AAP/VDF)