LPSK Jakarta dan Untirta Berkoordinasi dalam Pendampingan Mahasiswa PMM Untirta Korban Pelecehan Seksual

Diposting pada

Serang–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berpusat di Jakarta mengunjungi Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat (4/2/2022). Kedatangan LPSK ini atas permohonan dari pimpinan LBH dari Makassar guna melindungi atau pendampingan korban dan saksi dan korban dalam kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswa Untirta beberapa waktu lalu. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si.,  Dosen Modul Nusantara, Mas Nana Jumena, S.H., M.H., Koordinator Kerja Sama dan Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa, S.E., mahasiswa PMM Untirta dan tim dari LPSK.

Menyikapi kejadian yang menimpa mahasiswa PMM Untirta ini, Agus berharap, tidak ada lagi hal serupa yang menimpa mahasiswa di kemudian hari.

“Ke depan kita ingin kejadian ini tidak terulang karena program MBKM ini bagus. Sebab, di program ini juga mahasiswa bisa bertukar pengalaman belajar dengan kampus lain dan semoga proses hukumnya cepat selesai,” harapnya.

Salah satu Tim LPSK mengatakan, pendampingan terhadap korban dan saksi adalah terkait dengan perlindungan saksi dan korban. “Semoga mahasiswa tidak terbebani dan dipastikan fokus lagi dalam bidang akademiknya. Dalam hal ini LPSK akan menjembatani perkembangan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Dr. Yudi Junairdi selaku PIC  Pertukaran Mahasiswa Pertukaran Merdeka Untirta mengungkapkan,  Untrita dan LPSK terus melakukan koordinasi dalam rangka keberlanjutan pendampingan yang sebelumnya korban dan saksi dapatkan dari LBH Makassar. Menurutnya, salah satu yang saat ini yang paling diperhatikan adalah bagaimana kondisi psikis dari korban.

“Kita berharap korban dan saksi mendapatkan perlidungan dan bantuan dari LPSK  karena pendampingan ini belum selesai. Mereka mengalami gangguan psikologi jadi kalau mereka dipanggil ke sana nanti LPSK yang membantu bagaimana korban dan saksi ini dilindungi, termasuk membantu dari sisi akomodasinya,” ungkap Yudi. (HI/AAP/VDF/RJ).