Dirjen Dikti Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Semester Genap

Diposting pada

SERANG, (01/12/2020) – Kurang lebih sekitar sembilan bulan pembelajaran kuliah dilakukan secara daring begitupun di kampus Universitas Sultan Ageng Tiratayasa. Kini para mahasiswa ibarat mendapat angin segar tentang kemungkinan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka langsung. Pasalnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran  Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Isi dari surat edaran tersebut memungkinkan perguruan tinggi melakukan pembelajaran campuran yakni tatap muka dan jaringan atau yang disebut hybrid learning.

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, MT saat dikonfirmasi mengatakan surat edaran pembelajaran telah terbit dan akan menjadi acuan penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi termasuk Untirta. “kita akan siapkan sesuai mengacu pada ke edaran dirjen dikti”. Ucapnya. Lebih lanjut Prof. Fatah mengungkapkan selama ini Untirta menjalankan pembelajaran dengan sistem daring tidak ada masalah begitupun dengan tatap muka. Akan tetapi pihaknya akan tetap harus memastikan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka nantinya benar benar dijalankan.

Berikut Surat Edaran Dirjen Dikti No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download