Untirta Hadiri Rapat Koordinasi PPID Kemendikbudristek Tahun 2022

Diposting pada

SERANG – PPID Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada Selasa, 12 April 2022. Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan komitmen, yaitu merumuskan dasar hukum PPID, yakni Permendikbud 41 Tahun 2020 yang menyesuaikan tata perundang-undangan yang terbaru; melakukan penilaian mandiri pelayanan informasi publik dengan target reformasi birokrasi; serta melakukan penyusunan daftar informasi publik yang terbuka dan dikecualikan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, yang secara resmi membuka rapat koordinasi ini menekankan 4 fokus penyampaian informasi dan dokumentasi, yakni urgensi, data dan fakta, inovasi, dan kolaborasi. Suharti mengimbau para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk bekerja proaktif dan cepat dalam menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui cara-cara yang inovatif dengan berkolaborasi bersama pihak-pihak lain.

“Inovasi lebih baik jika dilakukan dengan kolaborasi, tidak hanya di antara kita saja tetapi dengan pihak-pihak lain. Sumber lain inovasi adalah kritik dari pengguna atau orang yang kita layani. Apa sih yang dikeluhkan dan diharapkan? Gap antara harapan dengan kenyataan itulah yang menjadi area besar untuk dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan.” Pesan Suharti.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Hendra J Kede selaku pembicara menyampaikan peran keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai 5 besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045 sebagaimana disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dibuka tetapi (justru) ditutup atau yang seharusnya ditutup tetapi dibuka itu sama berbahayanya bagi negara. Oleh karena itu, kemendikbudristek harus benar-benar bisa memastikan bahwa informasi yang dikecualikan betul-betul dikecualikan.” Ujar Hendra.

Hendra menjelaskan bahwa seluruh informasi pengadaan barang dan jasa pada dasarnya merupakan dokumen berstatus terbuka yang diperkenankan untuk diungkapkan kepada publik, mulai dari tahap perencanaan hingga final hand over. Namun, apabila terdapat informasi yang ingin dikecualikan, PPID di unit kerja dapat mengomunikasikannya kepada PPID Pusat agar dilaksanakan pengujian konsekuensi, sehingga informasi tersebut dapat diproses untuk ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Pengecualian.

Koordinator Layanan Informasi Biro Layanan dan Humas Kemendikbudristek, Emi Salpiati, mengungkapkan, “Pengujian konsekuensi informasi publik dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan mengenai status informasi yang diuji dan atau konsekuensi terhadap Informasi yang diuji yang apabila diberikan dapat menghambat penyelenggaraan pelaksaan tugas dan fungsi Kemendikbud.”

Beberapa informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP pasal 17 , di antaranya yakni (1) Proses hukum, (2) Perlindungan HAKI dan persaingan usaha, (3) Pertahanan dan kerahasiaan negara, (4) hak pribadi, dan (5) Memorandum atau surat rahasia.

Turut hadir pada rapat koordinasi Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum,Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas, H. Kurnia Nugraha, ST., MT; Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri, Dr. H. Aceng Hasani, Drs., M.Pd; Kepala UPT Pengadaan Barang dan Jasa, Dadi Ibnu Hadi, S.T., M.T; Koordinator Kelompok JF Bidang Keuangan, Ade Hilman, ST., MM; Koordinator Humas dan Kerja Sama, Veronika Dian Faradisa, S.E, M.M selaku anggota tim PPID, Sub Koordinator Humas, Adhitya Angga Pratama M.I.Kom selaku anggota tim PPID, beserta staf Humas. (SAC / AAP / VDF)