UNTIRTA RAIH KEMBALI PENGHARGAAN BADAN PUBLIK INFORMATIF

Diposting pada

TANGERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Untirta memperoleh posisi ke 11 dengan nilai sebesar 96,92 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KIP Syawaludin kepada Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. Fatah Sulaiman, ST., MT pada Selasa (14/12/22) di Auditorium Atria Hotel Gading Serpong.

Dalam hal ini, Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. Fatah Sulaiman, ST., MT mengatakan bahwa Untirta terus bergerak menjadi PTN yg berwibawa secara akademik dan berinovasi dalam berbagai layanan tridharma Perguruan Tinggi.
“Diiringi rasa syukur pada tahun ini Untirta kembali berhasil mempertahankan dan sekaligus meningkatkan kualitas layanan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 96,92, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya”. Katanya

Sementara, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh pemerintahan badan publik.

“Kami menyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance. Kami melakukan ini dikarenakan ingin partisipasi publik ini terus tumbuh. Karena sejatinya dalam negara demokrasi akan mendukung ketahanan nasional. Kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik” ungkapnya.

Sementara Plt Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti dalam laporannya menyampaikan penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Seluruh proses telah dilaksanakan dari sejak Agustus hingga penghujung 2022.

“Harapannya, hasil dari monev ini membuahkan hadiah manis di akhir tahun bagi para pejuang PPID di seluruh badan publik dan juga pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan tujuh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Partai Politik. Sedangkan untuk penilaiannya didasarkan pada lima kualifikasi yakni informatif range nilai 90-100, menuju informatif 80-89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 40-59,9 dan tidak informatif dibawah 39,9,”imbuhnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi adalah agenda tahunan KIP diberikan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif dan berkomitmen menerapkan serta menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (DDZ/AAP/VDF)