Mendikbudristek Lakukan Penyuluhan Soal Pergantian Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Diposting pada

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah memaparkan pergantian pola seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih adil, holistik, inklusif, dan transparan pada tiga jenis seleksi tersebut yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) (SBMPTN), dan Jalur Mandiri PTN, Rabu (7/9/2022). Hal tersebut diadakan dalam rangka menyelaraskan capaian perubahan yakni pelajar pancasila serta menghargai capaian pembelajaran peserta didik secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI. Ia mengatakan transformasi seleksi masuk PTN memerlukan jembatan untuk mewujudkan hal tersebut yakni Kebijakan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah kebijakan yang akan menjembatani kebijakan-kebijakan merdeka belajar di pendidikan dasar menengah dan di perguruan tinggi dan jembatan ini adalah kebijakan masuk perguruan tinggi negeri untuk memastikan bahwa transformasi baik di pendidikan dasar menengah dan tinggi itu terintegrasi dan sinergi,” kata Nadiem.

Dalam isi peluncuran Merdeka Belajar Episode 22 tersebut dinyatakan Transformasi yang akan dilakukan mencakup tiga jenis seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN dengan perubahan pola sebagai berikut:

SNMPTN

Seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah (SMA-red), dengan pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

SBMPTN

Berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, dengan begitu skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN-red).

Jalur Mandiri PTN

Pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri yakni, sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing – masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi. Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Atas keputusan transformasi tersebut, PTN Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mendukung atas terobosan Mendikbudristek dalam transformasi seleksi perguruan tinggi, hal tersebut disampaikan dalam tanggapan Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian, dan Hilirisasi Riset, Dr. H. Agus Sjafari, M.Si.

“Ya, saya pastinya mendukung karena memang ini program atau terobosan dari Mendikbudristek yang pastinya bagus sama seperti program MBKM. Pastinya juga terobosan ini diadakan untuk mahasiswa agar memiliki kemampuan penyelesaian masalah dan lebih kreatif,” Tanggap Agus.

Agus juga berharap dengan adanya pola baru seleksi para mahasiswa dapat terjaring lebih terkualifikasi dibanding sebelumnya. “Harapannya dengan adanya pola baru seleksi perguruan tinggi ini baik SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri dapat menjaring mahasiswa yang lebih qualified nantinya, sehingga saat lulus dapat bersaingan di dunia kerja nantinya,” harap Agus.(Owe/HI/AAP/VDF)