Untirta Akan Jalankan Perkuliahan Tatap Muka (PTM) Terbatas

Diposting pada

Wakil Rektor bidang akademik, pengembangan inovasi dan hilirisasi riset  (WR1) Untirta Dr. H. Agus Sjafari, M.Si mengeluarkan surat edaran terkait perkuliahan tatap muka terbatas di lingkungan Untirta yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2022.

Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Mendibud Ristek nomor 3 tahun 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic covid 19 serta mencermati perkembangan penyebaran covid 19 di Provinsi Banten.

Beberapa hal yang menjadi isi surat edaran Untirta tersebut diantaranya ahwa perkuliahan semester genap tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan secara offline sebesar 30% dan online 70% dengan basis jumlah mata kuliah yang ditawarkan pada semester genap masing-masing prodi/bidang. Selanjutnya pelaksanaan 30 % MK secara offline dan atau hybrid tersebut dapat dikombinasikan dengan model perkuliahan secara blended learning sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Mata kuliah yang perkuliahannya dilakukan secara offline dan atau hybrid maka jumlah mahasiswa yang hadir setiap pertemuan untuk sementara menyesuaikan dengan PPKM level 2 yaitu sebanyak 50% dari total jumlah mahasiswa. Dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketetntuan. Yang terakhir adalah kegiatan PTN terbatas ini dilaksanakan setelah UTS dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan covid di Provinsi Banten.

Wr 1 Untirta Dr. H.Agus Sjafari, M.Si menambahkan bahwa isi surat edaran ini tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Untirta. “Surat edaran sebelumnya terkait PTM terbatas belum bisa di jalankan karena tingginya angka covid 19 varian omicron”, ujarnya. Kebijakan ini diambilkarena melihat tren covid 19 di Indoenasi yang semakin melandai. Ia menambahkan bahwa dibeberapa perguruan tinggi negeri sudah memberlakukan kuliah tatap muka karena edarannya sudah jelas dari Kementerian, hanya saja melihat kondisi di daerah masing-masing dan menyesuaikan level pada daerah tersebut. “PTM akan mengutamakan mata kuliah praktek/praktikum atau mata kuliah yang membutuhkan interaksi secara langsung dengan proporsi 30%”, ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa yang mahasiswa dalam satu kelasnya sebanyak 40 orang maka silahkan di atur oleh dosennya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan PTM terbatas ini harus bersinergi antara universitas, fakultas, prodi dan mahasiwa agar dapat berjalan efektif dan dipastikan bahwa mahasiswa yang menjalankan PTM terbatas harus sudah di vaksinasi covid 19 mengikuti anjuran pemerintah. “Mudah-mudahan kegaitan PTM ini berjalan dengan baik, terukur dengan evaluasi berkala dan harapan kita semua covid 19 segera berakhir”, pungkasnya.