Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ainun Naim menerbitkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Hal dilakukan atas respon peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di sejumlah wilayah, untuk itu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek dan ikut serta berpartisipasi aktif dalam pencegahan virus corona memberikan respon atas terbitnya surat edaran tersebut. Berikut Surat Edaran Sesjend Kemdikbudristek dan respon dari civitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa :
