Serang — Dalam rangka komitmen universitas sebagai Badan Publik Informatif, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ajak para stakeholder Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pusat dan Fakultas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rabu, 6 September 2023 di Aula Student Center Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.
Dalam rapat tersebut, PPID Pelaksana, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) Tb. Bahtera Rohimudin, S.E., M.Si. memberikan motivasi serta arahan untuk bersama-sama menjaga posisi Untirta sebagai Badan Publik Informatif dan meningkatkan capaian dari tahun sebelumnya.
“Kita (Untirta) sampai saat ini merupakan Badan Publik Informatif, itu yang harus dipertahankan. Mempertahankan prestasi dan integritas merupakan PR kita bersama untuk terus meningkatkan pencapaian,” pungkasnya.
Bahtera menekankan kepada setiap unit untuk menegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena menurutnya sebuah penilaian itu akan membagikan antara aturan dengan pelaksanaannya, artinya SOP merupakan acuan bahwa kinerja tersebut terukur atau tidak.
Sementara itu, Koordinator Kerja Sama dan Humas, Veronika Dian Faradisa, S.E., M.M., bersama Sub Koordinator Humas dan Protokol, Adhitya Angga Pratama, M.I.Kom., berkoordinasi kepada masing-masing unit di lingkungan Untirta dalam penyampaian teknis PPID untuk mempertahankan badan publik informatif.
Veronika Dian mengangkat poin penting kepada pejabat pengelola terhadap informasi apa saja yang harus dicantumkan dan disinkronisasi dengan PPID Universitas. (DAN/TMA/AAP/VDF)