Kemdibud Ristek bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat dan USU melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik bagi pergurian tinggi negeri (PTN) akademik tahun 2023 bertempat di Aula Prof. Dr. Suhadji Hadibroto FEB Universitas Sumatera Utara (USU). (4/9)
Hadir pada kesempatan tersebut PPID Pelaksana Kepala BAKP Untirta Tubagus Bahtera Rohimudin, Sub Koordinator dan Protokol Humas dan Protokol Untirta Adhitya Angga Pratama, para narasumber dari Komisi Informasi Pusat, BKHM Kemdikbud Ristek dan seluruh PPID PTN di lingkungan Kemdikbud Ristek RI.
Anang Ristanto Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud Ristek mengucapkan Kemdikbud Ristek berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan kementerian. “Upaya positif harus terus dilakukan dengan tantangan yang terus berkembang”, ujarnya. Inovasi sangat mempengaruhi di era perkembangan teknologi informasi seperti saat ini. “Ini merupakan upaya kita bersama dalam memberikan pelayanan publik yang prima sehingga mendorong khususnya perguruan tinggi akademik untuk terus berinovasi dalam hal pelayanan informasi sehingga dapat meraih predikat badan publik informatif dan bermanfaat bagi masyarakat”, ujarnya. Melalui kegiatan ini diharapkan PTN Akademik dapat mendapatkan bekal dan mengimplementasikan amanat UU 14 tahun 2008 secara konsisten sehingga PTN Akademik seluruhnya dapat meraih predikat Informatif pada monev 2023.
Evi S (BKHM) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari monitoring monev keterbukaan informasi publik agar secara khusus membuat kegiatan di PTN akademik melalui advokasi. Meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai target badan publik informatif. Kegiatan diikuti oleh seluruh PTN akademik, dan yang hadir sebanyak delapan puluh tiga delegasi PTN. Akan ada bimbingan teknis meraih badan publik informatif. Diharapkan jumlah PTN yang meraih informatif terus bertambah.
Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di dalam lembaga memiliki dampak positif. Kalau badan publik tertutup, maka dampak negatifnya akan banyak. “Sekarang kita ada pada level kreatifitas dalam membuat konten informasi, sehingga inovasi tersebut membuat masyarakat lebih mudah menerima informasi dan membuat kepercayaan publik semakin meningkat”, ujarnya.
Syawaludin Komisioner Komisi Informasi Pusat menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi publik formulasinya yaitu demokrasi ditambah dengan HAM sehingga hasilnya yaitu keterbukaan informasi. Menyusun standar layanan informasi publik menjadi tugas pertama Komisi informasi. Selain itu KI juga bertugas memproses sengketa informasi. “Dua hal itu yang menjadi kunci UU no 14 tahun 2008”, ujarnya. Index keterbukaan informasi publik menjadi salah satu tugas Komisi informasi selain melaksanakan monev keterbukaan informasi publik. Dari 295 badan publik yang mendaftar, baru 84 dari total 149 PTN yang melakukan pendaftaran. “PTN itu baru 46%, dan yang telah memperoleh PTN informatif itu baru 25 PTN.
Rospita Cici Paulyn Komisi informasi pusat menyampikan materi memperkuat badan publik terkait layanan informasi. “Jangan sampai badan publik tidak konsisten, seperti contoh informasi pengadaan barang dan jasa diupload di website, tetapi di DIK termasuk dikecualikan”, ujarnya. Salah satu manfaat monev yaitu menumbuhkan kepercayaan kepada badan publik. Pada saat presentasi, langsung ke poin capaian dan inovasi keterbukaan informasi publik.
Acara dilanjutkan sesi diskusi.(TBR/VDF/AAP)