Protokol Untirta Hadiri Rakor Keprotokolan Kemdikbudristek 2022

Diposting pada

MANADO – Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah terbit dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada Agustus 2022 disambut baik oleh protokol Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Dengan lahirnya Permendikbudristek ini, maka peran, fungsi, dan aturan tentang keprotokolan di lingkungan Kemdikbudristek akan terkoordinir. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis tentang Keprotokolan serta penyamaan persepsi dalam layanan keprotokolan di lingkungan Kemdikbudristek dengan mengundang protokol PTN dan LLDIKTI untuk hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Keprotokolan sekaligus Peluncuran Logo Protokol Kemdikbud di Manado pada Senin-Rabu, 19-21 September 2022.

Tidak hanya mendengarkan pemaparan materi, para peserta rakor turut mengikuti sejumlah simulasi kegiatan, seperti pelaksanaan upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan Kemdikbudristek, serta diajak memecahkan studi kasus keprotokolan.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang & Jasa menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh 130 peserta yang terdiri dari 82 protokol perguruan tinggi negeri dan 10 protokol dari LLDIKTI ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi keprotokolan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para protokol dapat menyesuaikan dan mengikuti pedoman Permedikbudristek No. 42 Tahun 2022 yang mengatur tata cara keprotokolan sesuai tata laksana dan tata kerja yang ada dalam naskah permendikbud, serta memiliki frame yang sama dalam penanganan keprotokolan seluruh satker dapat menerapkan sebab sejak pandemi Covid-19, aturan dan standar terkait keprotokolan seperti upacara dan acara seremonial lainnya telah berubah mengingat beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Ir. Suharti, MA., Ph.D menilai sudah selayaknya keprotokolan di PTN dan LLDIKTI memahami bahwa fungsi dan tugas protokol bukan hanya menyiapkan upacara dengan baik, melainkan juga bagaimana menempatkan pejabat negara dalam kedudukan dan bekerja dengan standar yang telah ditetapkan dari hulu ke hilir. Kenyamanan pun harus dibangun dengan kesan yang baik akan pelayanan yang diberikan.

Ia menyampaikan bahwa perubahan kegiatan yang sering terjadi dari daring menjadi luring harus berjalan dengan sebaik-baiknya dengan kualitas yang terus dijaga. Layanan pimpinan perlu dilakukan baik dengan mengadakan diskusi, menyiapkan kader-kader, dan mengelola sumber daya manusia secara berkala, serta evaluasi dalam mengelola keprotokolan.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan selama tiga hari ini membuahkan banyak masukan dan diskusi serta solusi dari protokol PTN dan LLDIKTI yang akan dijadikan bahan evaluasi oleh Protokol Kemdikbudristek. Beberapa di antaranya, yakni pentingnya melakukan koordinasi dan komunikasi, serta pembentukan satuan tugas (satgas) keprotokolan oleh rektor untuk mengelola keprotokolan di perguruan tinggi masing-masing. (VDF)