Kejar Kategori Informatif, PPID Untirta Adakan sharing Layanan Informasi Bersama Komisi Informasi dan Diskominfo Banten

Diposting pada

Serang, (05/08/2021) – Dalam rangka peningkatan layanan Keterbukaan  informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyelenggarakan diskusi/sharing terkait layanan keterbukaan informasi publik secara daring pada kamis (5/8). Hadir dalam sharing tersebut Rektor Untirta, Wakil rektor bidang IV, Tim PPID Untirta, Wakil ketua KI Banten, dan perwakilan diskominfo banten

Pada kesempatan tersebut Koordinator Humas, kerjasama, dan protokol, Veronika Dian Faradisa mengatakan sharing ilmu dan pengalaman ini guna menjaring saran dan masukan bagi Untirta sebagai Badan Publik yang di monitoring dan di evaluasi pelayanan informasinya oleh Komisi Informasi Pusat. Saat ini Untirta dalam layanan keterbukaan informasi masuk kedalam kategori menuju informatif

Sementara itu Wakil Rektor Bidang IV yang sekaligus sebagai PPID Untirta, Dr. Aceng Hasani, M.Pd menyampaikan apresiasi tekait langkah yang diambil oleh PPID Untirta dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi bagi masyarakat sehinggga nantinya untirta dapat mencapai kategori informative. Dirinya berharap diskusi tersebut dapat saling melengkapi, memfasilitasi baik dalam bentuk informasi maupun strategi. “Bekerja dengan berbasis data adalah pekerjaan yang baik dan mudah dibuat desainnya sehingga dengan adanya pertukaran data/informasi dapat menguatkan institusi masing-masing”ucapnya

Senada dengan Dr. Aceng, Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST.,MT mengungkapkan pentingnya sharing pengalaman, pengetahuan, dan strategi dalam pelayanan informasi publik. Untirta sebagai Badan publik tentunya harus memahami dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terkait informasi serta berkolaborasi dengan publik lain . Untuk itu pihaknya sangat berterimakasih kepada diskominfo dan KI Banten bersedia membantu Untirta untuk dapat meningkatkan layanan informasi publiknya sekaligus meningkatkan kategori dari menuju informatif menjadi informatif.

Perwakilan Komisi Informasi Banten, Nana Subana menekankan penilaian KI Pusat pada saat monitoring dan evaluasi yang dicari adalah kemudahan akses bagi publik dalam meminta informasi. “seringkali yang terjadi yang kami temukan dilapangan pemenuhan kemudahan akses hanya saat akan ada monev saja”ucapnya. Selain itu  Nana juga menyoroti soal kekuatan hukum informasi publik yang dimiliki Untirta yang menurutnya setiap informasi yang dikeluarkan harus memiliki surat keputusan. Hal ini menjadi penting sebab banyak badan publik yang belum mau menampilkan Daftar Informasi yang Dikecualikan sehingga publik tidak tahu informasi mana yang termasuk dikecualikan. Lebih lanjut yang tak kalah pentingnya dalam pelayanan keterbukaan informasi publik menurut nana adalah komitmen pimpinan. Untuk itu dirinya berpesan pimpinan badan publik harus selalu aktif dalam setiap perkembangan layanan keterbukaan informasi.

Tenaga Ahli Diskominfo Banten, Angga Andrias membagikan pengalamannya saat monev KI dilakukan pada pemerintah provinsi Banten. Menurutnya yang pertama paling sulit dilakukan adalah membangun Tim yang memilki kapasitas. “Pasalnya lingkup pemerintah provinsi banten sangat luas dan kompleks terkait layanan informasi sehingga tim yang berkapasitas sangat penting”katanya. Selanjutnya Angga menambahkan untuk menunjang pelayanan informasi pemerintah provinsi banten telah membuat Bank Data yang terintegrasi dengan kab/kota se-Banten sehingga dengan Bank Data tersebut membuat koordinasi sangat  mudah dilakukan. (RDB)