SERANG— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menjalin kerja sama pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Perguruan Tinggi. Hari ini, Rabu (09/06/2021), penandatanganan MoU kerja sama dilaksanakan antara BPJPH dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Penandatanganan MoU yang dilaksanakan secara virtual (Zoom Meeting) itu dilaksanakan oleh Plt. Kepala BPJPH Dr. Mastuki, SH, dan Rektor Untirta, Dihadiri oleh para Pimpinan Untirta, LPPM Untirta, Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH dan Tim Kerjasama dan Humas Untirta.
Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. Dalam sambutannya mengapresiasi kepada BPJPH dan LPPM Untirta dengan adanya nota kesepahaman ini. Hal ini selaras dengan apa yang dicanangkan sesuai visi dan value Untirta. Presiden RI mengamanatkan supaya Untirta sebagai perguruan tinggi manjadi menara air, memberikan pencerahan dan peradaban di Banten khususnya dan di Indonesia. Komitment yang kuat bagi Untirta akan keyakinan dan keamanan makanan yang di konsumsi terverifikasi halal. Dan Untirta melalui IsDB mendapatkan amanat dengan adanya ketahanan pangan menjadi tambahan kekuatan, semoga bisa memperkuat Pusat Halal di Untirta dengan di dukung oleh BPJPH setelah MoU ini ditanda tangani dengan berdasarkan kebutuhan masyarakat.” Ungkap Rektor.
Dalam kesempatan sambutan Mastuki mengatakan pihaknya terus mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan regulasi JPH yang ada, seperti dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyiapan SDM seperti Penyelia Halal dan Auditor Halal, pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pendirian Pusat Kajian Halal atau Halal Center, hingga pendirian kantin halal dan layanan produk halal lainnya.
Mastuki juga mendorong perguruan tinggi khususnya yang berada di Banten untuk berperan aktif dalam pengembangan ekosistem dan industri halal. Apalagi, lanjut Mastuki, perguruan tinggi di Banten termasuk strategis untuk berperan penting didalamnya bisa diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri halal, yang selama ini dinilai belum optimal. “Dan BPJPH percaya dan yakin terhadap Untirta yang antusias dalam programnya untuk meningkatkan mutu dan sebagai penyelenggaraan jaminan produk halal di lingkungan Sivitas Akademika Untirta.” ungkap Mastuki.
Mastuki mengatakan bahwa peran perguruan tinggi dalam industri halal telah diprogramkan IMT-GT sejak beberapa tahun lalu. “Pada pertemuan IMT-GT tahun 2017 lalu di Bangkok, telah dibahas keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan industri halal.” imbuh Mastuki.
Yang didalamnya tergabung pada UNINET IMT-GT itu sendiri merupakan salah satu simpul kerja program IMT-GT, yang berfungsi sebagai wadah kerja sama antar Universitas di tiga negara Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. IMT-GT Uninet adalah bagian dari upaya memperluas jaringan kerja sama pengajaran dan penelitian, termasuk dalam bidang yang terkait pengembangan industri halal. Pada pertemuan IMT-GT Uninet Strategic Action Plan (2017-2021) yang membahas revitalisasi eksistensi Uninet di tahun 2017 lalu, tercatat sembilan perguruan tinggi Indonesia mengikutinya, dan semoga berikutnya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang baru bergabung kita Apresiasi, awasi dan dukung dengan kepercayaan penuh sebagai Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di lingkungannya dengan baik secara Optimal.
Mastuki juga mengingatkan pentingnya melakukan edukasi masyarakat akan pentingnya halal. Untuk melakukan itu, warga kampus harus terlebih dahulu membangun pemahaman tentang Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-undang JPH, sehingga dapat melakukan edukasi JPH dan berperan aktif dalam upaya memajukan pengembangan industri halal di Indonesia.
Karenanya, Mastuki berharap perguruan tinggi dapat berperan optimal dalam ikut mendorong pengembangan industri halal di Indonesia, terlebih karena sampai saat ini Indonesia belum optimal dalam hal itu. “Hal ini karena, pertama adalah Indonesia baru mempunyai Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal) di tahun 2014, dan dilaksanakan secara wajib sejak Oktober 2019 dengan pelaksananya pemerintah yaitu BPJPH.” Karena itu saya selalu mengajak kepada semua PT agar semuanya untuk sharing dalam pengembangan industri halal, karena kita sudah memasuki ekosistem halal, halal hubungan, dan bahkan digitalisasi pada produk industri halal. Ini penting sekali, kalau tidak maka kita hanya akan menjadi penonton.” imbuh Mastuki.(tbmarif)