Pada rangkaian ‘Rapat Kerja Perkembangan Regulasi Perbukuan Nasional dan Inisiasi Peraturan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sistem Perbukuan’, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud RI, turut mengundang Rektor Untirta, Fatah Sulaiman dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati. Keduanya dipanelkan dalam rangkaian acara diskusi menyoal perda perbukuan yang dilaksanakan di The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Selasa (6/4/2021).
Pada diskusi yang berlangsung hangat itu, Fatah mengatakan, Untirta siap mendukung untuk terwjudunya perda perbukuan. Sebab, menurutnya hal itu selaras juga dengan UU No. 12 Tahun 2012 yang mewajibkan dosen untuk menulis, misalnya minimal untuk menulis buku ajar.
“Di Untirta kita anggarkan untuk peningkatan kapasitas dosen dengan tuntutan ia harus menulis bahan ajar, menulis jurnal dan karya ilmiah lain sehingga kelimuannya bisa dinikmati masyarakat luas. Kalau tidak mengindahkan hal ini, berarti dosen itu telah menyalahi Undang-undang,” katanya.
Fatah menuturkan, Untirta terus mengupayakan atmosfer literasi dengan berbagai hal di antaranya adalah pengembangan kapasitas dosen melalui pelatihan kepenulisan dan membentuk pusat Studi. “Selain itu, kita juga terus mengembangkan penerbitan buku di kampus melalui Untirta Press. Kita juga terus lakukan upaya lain seperti kesiapan kita untuk menjadi tuan rumah di Hari Buku Nasional tahun 2021 ini. Meski Perda Perbukuan belum ada, apalagi kalau sudah ada maka kita bisa lebih mudah untuk melakukan sesuatu terkait soal perbukuan ini,” tuturnya.
Lebih jauh, terkait perda perbukuan ini, Fatah mengaku siap mendukung apapun yang dibutuhkan untuk tercapainya perda. “Saya siap pasang badan. Jika diharuskan memberi dukungan melalui tanda tangan, maka sayalah orang pertama yang akan tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, Nawa Said, sebagai perwakilan dari legislatif mengatakan, juga ikut mendukung terkait perda perbukuan tetapi harus melalui proses yang berlaku.
“Ini merupakan langkah yang baik. Tinggal kita persiapan apa yang selanjutnya akan dilakukan. Misal membentuk tim, membuat naskah akademik dan legal drafting. Kalau naskah akademik dan legal drafting sayang kira itu mudah dan cepat. Hal yang perlu dilakukan lebih ekstra adalah soal proses nanti di program legislasi, kemudian di proses politiknya hingga nanti di prolegda. Harapannya bisa selesai di akhir tahun 2021. Semoga saja terwujud dengan cara kita melakukannya secara bersama-sama untuk kebaikan Provinsi Banten,” katanya.