agian Kepegawaian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) selenggarakan kegiatan Upgrading Tim penilaian angka kredit dosen (PAK) di Tirtayasa meeting room hotel Royale Krakatau kota Cilegon Banten.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaeman, ST., MT, dihadiri oleh para unsur pimpinan Untirta seperti diantaranya Kepala Biro Umum Kepegawaian dan Keuangan (BUKK), kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubag) kepegawaian, serta diikuti oleh para tim PAK universitas. Adapun pematerinya menghadirkan Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., MA yang mana beliau menjabat juga sebagai Direktur karir dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) direktorat jendral sumber daya iptek dan dikti kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi (Ristekdikti). Pada kesempatan sambutannya Rektor Untirta menghimbau kepada tim pak yang hadir untuk menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan oleh narasumber karena berkaitan dengan peningkatan karir para dosen Untirta, Beliau berharap Untirta memiliki banyak dosen yang jabatan fungsional sebagai Professor / guru besar, karena bisa meningkatkan posisi Untirta dalam perangkingan perguruan tinggi terbaik di tingkat nasional maupun internasional.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd menyampaikan beberapa hal penting beberapa diantaranya adalah tentang skema jabatan akademik dosen dimulai dari asisten ahli dengan kum 100 (3a) dan 150 (3b), lektor dengan kum 200 (3c) dan 300 (3d), lektor kepala dengan kum 400 (4a), 550 (4b), 700 (4c), professor dengan kum 850 (4d) dan 1050 (4e), beliau menerangkan dosen untuk pertama kali mendapat jabatan akademik asisten ahli harus memenuhi persyaratan yaitu pendidikan ijazah magister dan mempunyai publikasi jurnal nasional sebagai penulis pertama, bagi asisten ahli yang akan beralih ke lektor harus memenuhi persyaratan minimal menajabat asisten ahli selama 2 tahun, memenuhi angka kredit yang telah ditentukan sebesar 200 / 300 kum, memiliki karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama dan memiliki kinerja, integritas, etika, tatakrama serta tanggung jawab, bagi lektor yang akan beralih ke lektor kepala harus memenuhi persyaratan paling singkat menduduki jabatan lektor minimal selama 2 tahun, telah memenuhi angka kredit kum sebesar 400 / 550 / 700, untuk dosen yang berjenjang magister harus memiliki jurnal ilmiah internasional terakreditasi sebagai penulis pertama dan dosen yang berjenjang pendidikan doktor memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, lulus sertifikasi dosen, untuk lektor kepala yang akan beralih ke professor harus memenuhi persyaratan memiliki pengalaman sebagai dosen selama 10 tahun, berkualifikasi doktor, 3 tahun setelah bergelar doktor, paling singkat menjabat lektor kepala selama 2 tahun, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, sudah lulus sertifikasi, persyaratan tambahan pernah menjadi ketua penelitian dari dana hibah / kompetitif / daerah / nasional / kemenristekdikti / lembaga internasional, pernah membimbing atau membantu membimbing atau menguji di program doktor baik diperguruan tinggi sendiri maupun lain, pernah menjadi reviewer jurnal internasional bereputasi, beliau menerangkan bahwa peraturan terkait jabatan dan karir dosen masih belum berubah dengan mengacu peraturan menteri pendayaan aparatur negara (PermenpanRB) nomor 17 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya, PemenpanRB nomor 46 tahun 2013, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 92 tahun tahun 2014, peraturan direktur jendral SDID Kemenristekdikti tentang pedoman operasional tahun 2019, pada akhir katanya beliau menyampaikan bahwa direktoratnya akan mendorong karir dosen untuk naik dimulai dari asisten ahli sampai professor terutama jabatan fungsional yang tinggi lektor kepala dan professor karena itu bisa mempengaruhi perhitungan angka untuk akreditasi program studi, institusi / universitas, adapun hal yang terbaru dari PAK ini adalah lembaganya sedang merancang pedoman operasional untuk penilaian angka kredit tahun 2019 dan sedang merevisi permenpanRB yang berkaitan dengan karir jabatan fungsional dosen.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (HerdiansyahW-Humas)