Kanwil Kemenkumham Banten gandeng Untirta gelar Diseminasi Paten dan Pendaftarannya

Diposting pada

SERANG— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Paten: Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran” pada Selasa (29/4/2025), di Auditorium Gedung Student Center, Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang. Hadir dalam kegiatan Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Rusmana, Ir., MP., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Alfirano, ST., MT., para ketua Korpus/Dosen Untirta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham beserta jajarannya.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika, mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya paten. Diseminasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti.

Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Rusmana, Ir., M.P., mengapresiasi kerja sama ini dan mendorong seluruh civitas academica untuk aktif menghasilkan karya inovatif dan segera mengurus hak kekayaan intelektualnya.

“Acara ini luar biasa sekali karena ini merupakan langkah progresif Untirta dan pesertanya juga adalah pilihan. Kita punya potensi besar dan terkait pencapaian dalam penelitian kita harus terus maju. Harus ada perubahan besar dan skema khusus terkait dengan dengan pengelolaan hak kekayaan intelektual kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika dalam sambutannya menyampaikan bahwa paten merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi hasil temuan dan inovasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan. “Kami berharap, melalui kegiatan ini, para inovator memahami urgensi mendaftarkan patennya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan oleh pemateri dari Kemenkumham dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar tantangan dalam mendaftarkan paten, termasuk biaya, waktu proses, dan perlindungan hukum di tingkat internasional.

Melalui diseminasi ini, diharapkan semakin banyak inovasi di Provinsi Banten yang terlindungi secara hukum, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis inovasi.

Penulis:Arif/Angga Humas Untirta

Foto:Arif