Universitas  Sultan Ageng Tirtayasa Terima Sembilan Sertifikat Paten

Diposting pada

SERANG-Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat  (LPPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melanjutkan kegiatan Sosialisasi Paten dan Konsultasi Paten yang dilaksanakan di  Auditorium Gedung Student Center, SC1, 2 dan 3 Kampus Untirta, Sindangsari , Kabupaten Serang, Rabu (21/8/2024).

Susilo Wardoyo sebagai narasumber menuturkan, mengenai paten ini tergantung pada maintenance atau biaya pemeliharaan dan unsur teknis lainnya. Dimana paten diterima harus sudah grandteed, sesuai Pasal 1 UU no. 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau mberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Intinya penelitian adalah problem solving, sekecil apapun nilai komersilnya arahnya terkait perlindungan hak paten. “Selain itu, di beberapa perguruan tinggi perlu membuat deskripsi untuk hak paten ini sehingga bisa lebih praktis dan taktis,” tuturnya.

Ketua Pelaksana kegiatan Dadan Samsudin, M.Si., diakhir kegiatan mengatakan, paten ini tidak mudah tetapi andai sudah mengerti akan mudah. “Kalau kita tahu step-stepnya dan aturannya maka akan mudah sebenarnya,” yakinnya.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Direktur II Pascasarjana Untirta, Dekan Fakultas Teknik, para Inventor dan acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Inventor.(TMA/AAP)