Senin, 14 Juni 2021 – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menandatangani MoU dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertempat di ruang multimedia Untirta Kampus SIndangsari Kabupaten Serang. Selain penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan FGD bertema Urgensi dan Tantangan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. Hadir pada kesempatan tersebut Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, beserta para Wakil Rektor dan jajarannya, Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Humbeserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum berserta jajararan, Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Untirta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menggunakan protokol kesehatan.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum menyampaikan bahwa Untirta menjadi salah satu PTN yang menjadi lokasi pembahasan draft rancangan Undang-Undang ini. “Saya mengharapkan diskusi kita hari ini dapat memberikan masukan yang lebih baik lagi untuk menyempurnakan naskah yang telah ada”, ujarnya. Ia menambahkan bahwa mau tidak mau kita harus memperkuat DPR dengan riset yang dilakukan oleh para ahli, dan sekaligus ini akan membantu tugas dan fungsi dewan. “Kami memiliki tagline yaitu menjembatani aktifitas riset akademik dengan dunia politik”, imbuhnya. Akademisi diharapkan bersatu untuk membangun DPR, bukan hanya mengkritik tetapi juga berkolaborasi untuk menghasilkan kesejahteraan masyarakat. “Pada kesempatan ini kami mengajak Untirta untuk bersama-sama PTN lain berkolaborasi dan membangun kedekatan dengan DPR dan dapat dirasakan manfaatnya bagi anggota Dewan dan masyarakat luas”, katanya.
Anggota DPR RI Dr. H.R. Dimyati Natakusumah, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan DPR mendapat masukan dari Untirta terkait draft rancangan Undang-Undang yang ideal. “Grand teori kita yaitu Indonesia adalah Negara hukum, Pasal 1 ayat 3”, ujarnya. Ia menambahkan bahwa teori lainnya yaitu pembagian kekuasaan (eksekutif, legislative dan yudikatif) dan dari hal tersebut diharapkan aplikasinya yaitu menghasilkan keadilan dan kesejahteraan. MoU yang akan ditandatangani harus diaplikasikan sehingga berdampak bagi kedua belah pihak dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. “Untirta harus terus diberdayakan sebagai Kampus kebanggaan masyarakat Banten”, pungkasnya.
Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman. ST., MT mengapresiasi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI karena telah menggandeng akademisi dalam pembahasan draft rancangan Undang-Undang ini. “Saya juga merespon tentang FGD ini, karena ini sangat penting di era keterbukaan informasi, namun yang penting diperhatikan juga yaitu jangan sampai terjadi pelanggaran HAM dalam draft RUU penyadapan ini”, ujarnya. Ia menambahkan bahwa Untirta siap mendukung DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan selalu siap berkolaborasi dalam upaya mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Narasumber FGD yaitu Dekan Fakultas Hukum Untirta Dr. Agus Prihartono Permana Sidiq, SH., MH, Direktur Pascasarjana Dr. H. Aan Asphianto, SH., MH, Wakil Dekan III FH Dr. Rena Yulia, SH., MH dan dimoderatori oleh Wakil Dekan I FH Ridwan SH., MH.