Tangsel – 11 Maret 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat bertempat di Hotel Santika BSD Tangerang Selatan. Kegiatan di buka oleh Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemdikbud Ade Erlangga Masdiana.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa PPID harus bisa mengcover kebutuhan informasi secara terbuka untuk masyarakat. “PPID wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujarnya. Sebagai PPID juga harus bertanggung jawab terhadap informasi yang telah diberikan atas nama lembaga. Selain itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan lembaga dalam melaksanakan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 yang berisi :
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di akhir sambutan Kabiro Kerjasama dan Humas Kemendikbud menyampaikan bahwa PTN, LLDIKTI dan UPT di lingkungan Kemendikbud harus mengawal empat kebijakan Kemendikbud yaitu :
- Merdeka Belajar;
- Kampus Merdeka;
- Penyeluran Dana Bos;
- Organisasi Penggerak.
Selain hal tersebut, Unit Layanan Terpadu juga sangat dibutuhkan dalam meningkatkan layanan informasi publik.
Hari kedua diisi dengan penyampaian materi dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma. Beliau menjelaskan tentang aturan dan kebijakan tentang layanan informasi publik untuk badan publik. Badan publik diawal harus mengklasifikasi mana informasi yang masuk ke ranah informasi serta merta, disediakan setiap saat, informasi yang secara berkala dan informasi yang dikecualikan. “Badan publik wajib menyediakan informasi untuk masyarakat dan pengembangan layanan seperti contohnya aplikasi, service terbaik menjadi hal penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik”, pesannya. Selain pengembangan informasi dan service terbaik, membentuk agen layanan informasi publik untuk mensosialisasikan layanan informasi publik menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh lembaga dalam mengedukasi masyarakat perihal informasi publik.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Gelar Ginanjar Dept. Head Service Quality Management Bank Mandiri tentang layanan prima. Beliau menyampaikan bahwa era saat ini dalam konteks pelayanan prima, melayani saja tidak cukup, tapi harus mencapai service excellence. “Pelanggan meinginginkan lebih dari sekedar membeli produk atau transaksi selesai, tetapi mereka ingin diperlakukan dengan baik”, ujarnya.
Selanjutnya yaitu sesi diskusi dengan topik :
- Penyesuaian struktur, tugas dan fungsi PPID sesuai nomenklatur Kemendikbud terbaru.
- Bentuk koordinasi seluruh PPID terkait pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
- Pola integrasi dan sinergi pendokumentasian dan pelayanan informasi publik.
- Penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik setiap tahun.
Salah satu hasil diskusi yaitu yang sangat penting yaitu tentang usulan diadopsinya Permenristekdiki nomor 75 tahun 2016 struktur, tugas dan fungsi PPID, Dikti mendorong terbitnya produk hukum baru Kemendikbud yang mengadopsi Permenristek Dikti nomor 75 tahun 2016. Catatan penting bahwa PTN dan LLDIKTI tidak bisa dikatagorikan UPT karena karakteristiknya berbeda.
Kegiatan ini diikuti unsur PTN, LLDIKTI dan UPT wilayah barat dilingkungan Kemendikbud. Sebagai perwakilan Untirta Kepala BAKP Drs. M. Ganiadi, MM selaku PPID Universitas dan Adhitya Angga Pratama sebagai PPID bidang humas.