Serang, 23 Mei 2025 — Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Badan Pengelola Usaha (BPU) menyelenggarakan Sosialisasi SK Tarif Layanan Tahun 2025, yang dibuka oleh Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr.-Ing. Ir. Asep Ridwan, ST., MT., IPU., dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Rusmana, Ir., MP., Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Tb. Bahtera Rohimudin, SE., M.Si, Dekan, Kepala Lembaga, dan perwakilan dari tiap Unit dan di lingkungan Untirta
Dalam sambutannya, Prof. Dr.-Ing. Ir. Asep Ridwan, ST., MT., IPU., menekankan bahwa penyusunan dan pemahaman terhadap tarif layanan merupakan strategi penting dalam mendukung kemandirian institusi menuju PTN BH
“Kenapa ini penting bagi Untirta? Karena ini berhubungan langsung dengan item pendapatan kita. Dari beberapa penilaian, rasio antara pendapatan dan aset yang kita miliki masih jauh. Ini menjadi tantangan besar bagi kita sebagai keluarga besar Untirta,” tegasnya.
Kepala BPU, Heri Haryanto, ST., MT. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan tarif layanan 2025 mengacu pada SK Rektor tentang tarif layanan tahun 2024 serta surat usulan dari fakultas atau unit pelaksana layanan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari langkah Untirta dalam mempersiapkan diri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dengan sistem tarif yang tertata, Untirta berupaya menciptakan fondasi pengelolaan keuangan yang lebih mandiri dan mendorong peningkatan kualitas layanan bagi sivitas akademika serta masyarakat luas.
Penuis : Irfan / Angga Humas
Foto : Irfan