Satuan Pengawas Internal Untirta Gelar Knowledge Sharing dan Internalisasi Tugas dan Fungsi

Diposting pada

Serang – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menggelar Knowledge Sharing dan Internalisasi Tugas dan Fungsi, pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Ruang Rapat Lt. 4 Gedung Rektorat Kampus Sindangsari.

Hadir dalam kegiatan ini Prof. Dr. Rudi Zulfikar, SE.Ak., MSi., MM., CA. selaku Ketua Satuan Pengawas Internal Untirta, Prof. Dr. Yeyen Maryani, M.Si selaku Sekretaris Satuan Pengawas Internal Untirta, serta seluruh Anggota Satuan Pengawas Internal Untirta. Kemudian, hadir sebagai Narasumber yaitu Dr. Kartika Djati, S.E., M.Si. selaku Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten dan M. Bayu Sabartha, DRS. MBA selaku Anggota Dewan Pengawas Untirta & Pensiunan BPK RI.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.05/2022 yang mengatur terkait berjalannya Satuan Pengawas Internal (SPI) di Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada anggota SPI Untirta agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Kegiatan diawali oleh sambutan dari Prof. Rudi selaku Ketua SPI Untirta, yang menyampaikan bahwa tugas dan fungsi SPI Untirta adalah membantu Perguruan Tinggi agar dapat mencapai target yang ditentukan sesuai dengan perjanjiannya bersama kementerian. “Perlu saya sampaikan bahwa Satuan Pengawas Internal Untirta selama ini berjalan untuk membantu Perguruan Tinggi agar sesuai dengan perjanjiannya bersama Kementrian untuk mencapai target-target yang telah disepakati,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama SPI Untirta berjalan terdapat banyak kendala yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal. Maka dari itu, ia berharap kegiatan ini dapat membantu SPI Untirta agar dapat lebih baik serta optimal menjalankan fungsi dan tugasnya.

Selanjutnya, terdapat pemaparan materi yang disampaikan oleh M. Bayu selaku Anggota Dewan Pengawas Untirta yang juga merupakan Pensiunan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ia menjelaskan materi mengenai pengawasan internal yang memberikan pemahaman mengenai kedudukan SPI Untirta layaknya sebagai Pengawas Internal BPK RI.

“Pengawas Internal BPK RI bertugas dalam mengawasi pengendalian mutu kinerja pemeriksaan dan kelembagaan, serta penegakan integritas, saya rasa tugas dan fungsinya kurang lebih sama dengan apa yang sudah dilakukan selama ini oleh SPI Untirta,” ucapnya.

Kemudian terdapat pemaparan materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Kartika selaku Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, yang memaparkan materi tentang bagaimana strategi SPI Untirta agar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik serta optimal.

“Dalam menjalankan fungsi serta tugasnya, SPI Untirta dapat menerapkan Model Tiga Lini yaitu manajemen dan seluruh pegawai unit kerja, unit kepatuhan internal yang melaksanakan fungsi KI, dan Itjen atau SPI BLU,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara Narasumber dengan para Anggota SPI Untirta dan kegiatan ditutup foto bersama.

Penulis: Ahmad Baedowi/Adhitya Angga Pratama Humas Untirta

Foto: Ahmad Baedowi