PPID Untirta Laksanakan Penilaian Monev, Bimbingan Teknis, dan Konsolidasi Pelaporan Pelayanan Informasi PPID Pelaksana di Lingkungan Untirta

Diposting pada

Serang – Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyelenggarakan penilaian monev, bimbingan teknis, dan konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID pelaksana di lingkungan Untirta, pada Kamis, 12 September 2024 di Student Center Kampus Untirta Sindangsari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, Ketua Pokja Humas beserta Staf, Kepala UPA TIK beserta Staf, Sekretariat Rektorat, Staf LPPM, Staf LPMPP, Staf UPA BK, Staf Lab Terpadu, Staf UPA Bahasa, Staf UPA PKKW, dan Staf Fakultas se-Untirta.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Launching E-Monev 2024 oleh Komisi Informasi Pusat (KPI) Republik Indonesia. Fokus utama dalam kegiatan ini yaitu mengenai penilaian monev, bimbingan teknis, dan konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID pelaksana di lingkungan Untirta.

Kegiatan diawali oleh arahan dari Koordinator Pelaksana PPID, Tb. Bahtera Rohimudin, SE., M.Si, yang menyampaikan bahwa seluruh unit PPID di lingkungan Untirta harus bekerja sama untuk meningkatkan nilai keterbukan informasi Untirta.

“Kehadiran Bapak/Ibu disini tentu sangat diharapkan agar mampu membersamai PPID Pusat Untirta untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik Untirta tahun 2024 karena target kita bukan hanya bertahan tapi nilainya harus meningkat,”

Selama kegiatan berlangsung, forum dipimpin oleh Ketua Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, S. I.Kom., M.I.Kom, yang menyampaikan bahwa seluruh unit PPID di lingkungan Untirta harus saling bekerja sama memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 oleh Komisi Pusat Informasi.

“Dalam pertemuan kali ini saya sampaikan kepada Bapak/Ibu staf PPID yang ada di lingkungan Untirta agar kita bisa saling bekerja sama dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tahun 2024 ini, yang menjadi fokus adalah empat poin antara lain informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, serta daftar informasi publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh unit PPID di lingkungan Untirta dan kegiatan diakhiri dengan foto bersama.

Penulis: Ahmad Baedowi/Adhitya Angga Pratama Humas Untirta
Foto : Ahmad Baedowi