SERANG-Universistas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 melalui Zoom dan offline, di Ruang Multimedia, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Rabu 24 Januari 2024. Hadir dalam kegiatan ini Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., Wakil Rektor I Dr. Rusmana, Ir., M.P., Ketua LPMPP Prof. Dr. Wahyu Susihono, S.T., M.T., ASEAN Eng., dan tim, serta Dewan Eksekutif BAN PT Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., dan Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T.
Prof. Wahyu dalam sambutannya mengatakan, LPMPP Menjadi Jantung mutu akademik dan sampai saat ini LPMPP memiliki tugas untuk menyampaikan regulasi yang telah disusun kepada masyarakat dan berbagai dokumen standar tambahan dan instrumen untuk merespons regulasi dalam hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sudah disampaikan ke Kemendikbudristek.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang luas untuk mengembangkan standar institusi. Mewujudkan kompetensi lulusan yang sesuai dengan bidang kebutuhan. Kata fleksibilitas ini perlu diterjemahkan yang lebih spesifik dan mendalam agar inti dari pemenuhan standar SN Dikti menjadi lebih holistik,” ujar Prof.
Rektor Untirta mengungkapkan, ada yang perlu rekomendasi penting diberikan proses reakreditasi. Ternyata di luar dugaan pemahaman masyarakat memang perlu dikerahkan terlihat dari respons masyarakat dalam kurun waktu sejak keluar SK secara masif memiliki persepsi yang negatif seolah-olah menjadi energi kami untuk merespons masyarakat dengan melihat hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan di akhir tahun kemarin dan kami terus bergerak melantik jajaran baru tenaga muda dan saya sampaikan bahwa respons yang masif dan negatif termasuk dari internal mahasiswa Untirta karena persepsi yang belum tercerahkan terkait Permendikbud maka saya meminta LPMPP di samping ada tim sesuai arahan dari BAN PT tapi juga bisa menyiapkan agenda lain untuk pencerahan soal ini,” ungkapnya.
“Bagi masyarakat yang sudah termakan isu karena tidak komprehensif terhadap SK terkait dengan hasil akreditasi di Untirta dengan nilai 361 dan dengan predikat B seolah-olah perkembangan selama lima tahun ini dan jejak status Akreditasi A tahun 2018 itu dianggap tidak ada dengan segala aspek yang sudah tentu dirasakan sarana dan prasarana yang jauh lebih meningkat,” ungkapnya.
“Dengan tim yang sudah terbentuk sedang berjibaku untuk menyiapkan reakreditasi dan kita harus meyakinkan dan secara nyata pada saat ini kampus dibandingkan dengan tahun 2018 dengan akreditai A jauh lebih berkualitas dari berbagai aspeknya,” ungkapnya.
Prof. Ari menegaskan, akreditasi Untirta bisa
berubah dalam kurun waktu dekat atau bisa unggul jika proses reakreditasi bisa ditempuh sebelum 31 Desember 2024. “Bisa unggul dalam kurun waktu selama lima tahun jika prosesnya bisa lolos paling dan di-‘upload’ hasilnya paling lambat per 31 Desember 2024, sebelum close. Berarti bisa berpeluang unggul Sampai 2029 dan tentu kebijakan akan terus berkembang tapi kesempatan inilah yang harus diperhatikan dan silakan kebijakan ini dicermati,” ujarnya.(HI/AAP)