Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menggelar Sosialisasi dan Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Ruang Auditorium Abdul Rahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta Pusat, Jumat 15 Agustus 2025. Hal ini juga dilakukan guna menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KIP Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., Sekretaris KIP Nunik Purwanti S.Kom, M.Pd.
Pada kesempatan ini ada keanggotaan Monev KIP Tahun 2025 yakni 48 Lembaga Kementerian, 47 Lembaga Negara dan Pemerintah Nonkementerian, 29 Lembaga Nonstruktural, 38 Pemerintah Provinsi, 63 BUMN, 150 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Partai Politik. Untirta sebagai kategori PTN termasuk menjadi bagian dalam keanggotaan ini. Kegiatan ini sudah dilakukan sampai edisi ketigabelas dan di tahun lalu, yakni tahun 2024 secara keseluruhan ada 161 badan publik yang memperoleh kategori informatif yang artinya jika dirata-rata mencapai hanya 39 persen.
Menurut Nunik dalam laporan kegiatan ini menyampaikan, Sosialisasi dan Kick Off Monev KIP Tahun 2025 merupakan momen yang sangat penting bagi setiap badan public di Indonesia. Hal ini menjadi awal serangkaian kegiatan dan mengukur, mengevaluasi, dan memperkuat pelaksanaan keterbukan informasi publik dalam mewujdukan good governance dan memperkuat kepercayaan publik.
“Monev KIP memiliki yang sangat strategis dan program prioritas nasional, bukan hanya sekadar pengkuran angka atau sebuah kontestasi yang berguna mengidentifikasi sejuah mana KIP diimplemntasikan di badan publik dan memetakan hambtan dan tantangan dan rekomendasi kontruktif dengan pelayanan KIP. Ini adalah cermin dari realitasi sekaligus peta jalan kita ke depannya,” ujarnya.
Sementara Dr. Donny menuturkan, pada Monev KIP ini seperti biasa akan melihat secara cerdas apa yang dihasilkan dan lebih pentingnya lagi apakah ada perubahan-peruabahan atau dampak daripada Monev ini. “Perubahan ini akan kami monitor dari waktu ke waktu, kemudian kami pun di sini melihat bahwa seperti pihak-pihak yang mempunyai infomrasi lebih dan mempunyai informasi yang kurang, dari situ adanya monev ini artinya diharapkan bisa mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutur Dr. Donny.
Menurutnya, Lembaga publik dalam mengelola informasi harus diumumkan secara berkala, serta merta dan dikecualikan. Adanya PPID ini kemudian publik diharapkan bisa mengakses infomrasi karena mereka ada di pihak yang membutuhkan informasi.
Penulis: Hilman, Angga Humas
Foto: Hilman, KIP