Mahasiswa KKM Literasi 64 Kaligandu Untirta Ajak Warga Serang Waspada Kekerasan dan Pelecehan pada Anak Lewat Pada Peringatan Hari Anak Nasional

Diposting pada

Kota Serang – Mahasiswa KKM Literasi Kelompok 64 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar sosialisasi perlindungan anak dengan menghadirkan Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Kota Serang dan Anggota DPRD Komisi I sekaligus Ketua Pansus Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Sabtu, 19 Juli 2025. Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya pencegahan atas maraknya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk penyandang disabilitas, yang selama ini terjadi di Kelurahan Kaligandu.

Ketua Pelaksana, Gymnastiar Fadhli Laurika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata mahasiswa terhadap keresahan warga. “Peringatan Hari Anak Nasional ini sebagai wujud pengabdian kami atas pelecehan seksual terhadap anak yang kami dengar, untuk menciptakan ruang yang lebih layak dan ramah anak,” ujarnya.

Dosen Pembimbing Lapangan, Ivan Issa Fathony, M.I.Kom., menambahkan bahwa kolaborasi antara Untirta dan Taman Baca Masyarakat (TBM) Libels bertujuan mengangkat isu literasi digital. “Momen peringatan ini menjadi kesempatan penting untuk mengedukasi orang tua agar mampu membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara bijak dan aman di era digital,” paparnya.

Hj. Heni Rohaeni, Pengelola TBM Libels, mengajak warga RW 15 untuk berpartisipasi aktif sebagai relawan TBM. “Partisipasi orang tua dan remaja diharapkan menguatkan budaya literasi di lingkungan,” katanya. Sementara itu, perwakilan Ketua RW 15, Imanudin, menekankan pentingnya penghormatan dan perlindungan hak anak sebagai fondasi masa depan.

Acara dilanjutkan dengan materi dari dua narasumber utama. Aulia Rahman, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Serang, menjelaskan bahwa lebih dari 70% anak usia 6–12 tahun telah aktif menggunakan gawai. “Anak harus dijamin hak atas informasi edukatif, privasi data, dan perlindungan dari kekerasan digital. Sinergi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah mutlak dibutuhkan,” ungkapnya. Ia menekankan hal yang paling penting dalam tumbuh kembang anak adalah peran keluarga dan lingkungan agar benar-benar memperhatikan memperhatikan keseharian anak, mengecek aktivitas yang dilakukan, dan mengetahui dengan siapa anak bergaul.

Hj. Erna Yuliawati, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD Komisi I sekaligus Ketua Pansus Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menuturkan komitmen legislatif dalam merancang regulasi pro-anak. Ia menyoroti Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang sedang direvisi untuk memperkuat payung hukum. “Tantangan terbesar adalah implementasi perda di lapangan, koordinasi perangkat desa, dan penegakan hukum oleh Satpol PP sangat krusial,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa Kota Serang telah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang sedang diperbarui untuk memaksimalkan perlindungan hukum, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi masyarakat dan para orang tua yang kerap menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual.

Dalam sesi wawancara, warga menyampaikan bahwa kendala utama perlindungan anak justru datang dari lingkungan. “Meskipun keluarga berusaha, pengaruh pergaulan dan kondisi sosial sekitar sering kali tidak mendukung,” kata seorang orang tua peserta. Mereka berharap pemerintah menyusun sosialisasi berjenjang dari tingkat kota hingga RW agar pesan perlindungan anak tersampaikan merata.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif dan komitmen bersama antara mahasiswa, narasumber, dan warga untuk terus memantau dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hak anak. Dengan tema “Anak Terlindungi, Suara Didengar: Membangun Kota Serang yang Ramah Anak”, diharapkan Kota Serang semakin aman bagi tumbuh kembang generasi penerus.