Satuan Pengawas Internal Untirta Gelar Seminar Strategi Advokasi dan Identifikasi Isu Hukum dalam Tata Kelola PTN

Diposting pada

SERANG – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menggelar Seminar Strategi Advokasi dan Identifikasi Isu Hukum dalam Tata Kelola PTN Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, pada Rabu, 25 Juni 2025 di Ruang Multimedia, Gedung Rektorat Lt 1, Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT., selain itu hadir pula Dr. Agus Sjafari, M.Si., selaku Waki Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Yeyen Maryani, M.Si, selaku Sekertaris Satuan Pengawas Internal Untirta, para Kepala Biro, Perwakilan Fakultas, serta Perwakilan Unit Penunjang Akademik Untirta. Kemudian, hadir sebagai narasumber Dr. Asep Cakra Kurniawan, S.H., M.H. selaku Plt. Asisten Bidang Pemulihan Aset dan Arif Fathurahman selaku Analisis Hukum, Biro Hukum Kemdiktisaintek.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Prof. Yeyen selaku Sekertaris SPI Untirta, yang menyampaikan bahwa pentingnya untuk memahami bagaimana melakukan strategi advokasi hukum yang efektif dalam tata kelola perguruan tinggi. “Seminar ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk membahas dan memahami pentingnya advokasi hukum dalam konteks perguruan tinggi. Seperti yang kita ketahui, dalam beberapa tahun terakhir ini kita banyak melihat kasus hukum yang melibatkan perguruan tinggi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami bagaimana melakukan strategi advokasi hukum yang efektif” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa strategi advokasi hukum yang efektif memainkan peran penting dalam mengelola perguruan tinggi, terlebih PTN di Indonesia dituntut untuk memiliki strategi yang efektif.

Selanjutnya Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Seminar, ia menyampaikan bahwa dalam perguruan tinggi perlu juga mengidentifikasi dari aspek-aspek hukum, yang berpotensi timbul dalam kegiatan layanan perguruan tinggi, baik dalam aspek tata kelola maupun financialnya. “kita sebagai PTN BLU yang juga mempersiapkan diri menjadi perguruan tinggi berbadan hukum, dimana banyak menerima aliran dana mulai dari PNBP hingga dana mandatori dari berbagai pihak, yang tentu saja semua dana, fasilitas, dan akses merupakan objek yang harus kita kelola sesuai dengan prosedur hukum” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan ini, terdapat pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Asep Cakra Kurniawan, S.H., M.H. selaku Plt. Asisten Bidang Pemulihan Aset. Ia menjelaskan materi mengenai Strategi Advokasi dan Identifikasi Isu Hukum Dalam Tata Kelola Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Ia menjelaskan, kendala birokrasi dan masalah keterbatasan waktu penanganan fraud , kendala terkait lokasi fraud dan sumber data , serta kurangnya kerja sama dengan pihak luar negeri terkait permintaan data , dan kurangnya sosialisasi atau pelatihan atas penerapan konsep Financial Intelligence Analysis juga menjadi tantangan yang perlu diatasi.

“Penanganan perkara pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga secara optimal memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana yang dilakukan. Untuk itu, kami membutuhkan strategi yang efektif agar hasil audit dapat dipergunakan maksimal sebagai sumber informasi dan pengambilan keputusan, menjamin keamanan pekerjaan, menunjang kegiatan administrasi, serta menghasilkan audit investigasi yang cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, terdapat juga pemaparan materi yang disampaikan oleh Fathurahman selaku Analisis Hukum, Biro Hukum Kemdiktisaintek RI. Ia menjelaskan strategi hukum tata kelola PTN harus mencakup aspek kewenangan, substansi, prosedur, dan mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta peraturan perundang-undangan.

“Setiap kebijakan dan tindakan di PTN harus senantiasa berdasarkan pada landasan hukum yang kuat dan prinsip tata kelola yang baik”.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pendampingan hukum yang dimulai dari persetujuan pejabat yang dipanggil untuk klarifikasi atau memberikan kesaksian. Kepala Biro Hukum kemudian menugaskan Tim Advokasi Hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil. Tim Advokasi Hukum akan melakukan verifikasi dan pendataan, serta menyiapkan data-data pendukung. Pendampingan ini berlaku bagi pejabat atau individu yang berstatus tersangka atau terdakwa, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara Narasumber dengan para Anggota SPI Untirta dan kegiatan ditutup foto bersama.

Berita :Caca/Angga Humas
Dokumentasi : Caca