Selamat! Untirta Kukuhkan Lima Guru Besar

Diposting pada

SERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di pertengahan tahun 2025 ini, kembali mengukuhkan guru besar berjumlah lima orang dari berbagai disiplin ilmu. Pengukuhan guru besar dilaksanakan di Auditorium Kampus Untirta, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang terbuka senat ini dihadiri oleh Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., dan jajaran serta dibuka oleh Ketua Senat Untirta Prof. Dr. Rudi Zulfikar, S.E., Akt., M.M., M.Si., didampingi Sekretaris Senat Prof. Dr. H. Ahmad Sihabudin, M.Si., dan anggota senat.

Pada pengukuhan ini, para guru besar disilakan menyampaikan orasi ilmiahnya dari masing-masing disiplin ilmu. Prof. Dr. Rida Oktorida Khastini, S.Si., M.Si., mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan orasinya terkait dengan ranting Kepakaran Mikologi dengan judul ‘Fungi sebagai Pilar Ekologi Potensi Bioinovasi dalam Bidang Pangan, Pertanian dan Lingkungan. Ia memiliki pandangan ilmiahnya terkait dengan fungi yang memiliki manfaat khusus yang bisa bermanfaat bagi manusia dan tumbuhan lainnya. “Fungi bukan sekadar organisme kecil melainkan aktor penting dalam ekosistem yang berperan dalam dekomposisi atau simbiosis serta memiliki potensi besar sebagai sumber pangan dan obat masa depan. Untuk mewujudkan inovasi berbasis fungisi memiliki sinergi antar disiplin ilmu,” jelasnya.

Kedua adalah Prof. Dr. Ir. Indar Kustiningsih, S.T., M.T., I.P.M., Kepakaran dalam bidang Teknologi Fotokatalisis dan Nanomaterial dengan judul ‘Rekayasa Foto Katalisis Berbasis Tinanium Oksida untuk Energi Bersih dan Lingkungan Berkelanjutan’. Penelitiannya yang dilakukan selama kurun waktu lebih dari satu dekade berfokus pada rekayasa morfologi TiO2: dari nanopartikel ke nanotubes dan nanowires. “Kami mengembangkan metode sintesis TiO2 nanotubes yang lebih efisien melalui kombinasi prosesi sonikasi dan perlakuan hidrotermal yang dapat mempersingkat waktu dari 24 jam menjadi 12 jam,” ujarnya.

Ketiga, Prof. Dr. Mirajiani, S.P., M.Si., Sosiologi Pedesaan dengan judul ‘Transformasi Pembangunan Pedesaan Berkelanjutan: Membangun Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Kemandirian Lokal untuk Penguatan Desa Pertanian, Desa Pesisir dan Desa Adat’. Ia menyoroti terkait dengan desa secara komprehensif. Menurutnya desa adalah bagian penting Indonesia karena separuh penduduknya yakni 43,95 persen bertempat tinggal di pedesaan dan hal ini memiliki banyak tantangan baik dalam skala nasional maupun global.

“Kebijakan pembanguanan nasional di masa kini berupaya mendorong posisi Indonesia menjadi kekuatan yang diperhitungkan di tengah tantangan global termasuk isu perubahan iklim, kemajuan teknologi digital dan cyber serta berbagai masalah terkait dengan kemiskinan, food security, dan ketahanan sosial. Maka dari itu pembangunan pedesaan merupakan salah satu bagian penting dari pembangunan nasional,” tuturnya.

Keempat, Prof. Dr. Adi Susanto, S.Pi., M.Si., Kepakaran Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dengan judul penelitian ‘Pendekatan Etologi Ikan dan Rekayasa Desain dalam Pengembangan Teknologi Perikanan Tangkap Berkelanjutan’. Ia menjelaskan, manusia diberi tanggung jawab menjaga keseimbangan alam dan tidak merusak ekosistem, memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan dan mengedepankan keadilan sosial. Atas dasar ini maka manusia menurutnya diberikan sebuah wawasan atau pandangan bagaimana cara untuk memberdayakan ikan secara bijak dengan teknologi yang dikembangkan.

“Pendekatan trans disiplin yang memadukan informasi respons tingkah laku dan interaksi ikan sebagai dasar pengembangan teknologi yang dilakukan secara sistematif, interktif dan inovatif dapat menghasilkan teknologi penangkapan ikan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kelima, Prof. Dr. Rena Yulia Nuryani, S.H., M.H., Kepakaran Hukum Pidana Adat dengan judul penelitian Mengejawantahkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Konkretisasi Proses Peradilan Pidana Adat. Menurutnya, hukum pidana adat perlu menjadi pembahasan serius karena mengingat hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan salah satu perkembangan dan kebaharuan di hukum pidana yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dengan berlakunya KUHP yang memuat hukum yang memuat hidup dalam masyarakat lebih spesifiknya hukum pidana adat maka tentu harus sudah disiapkan hukum Acra peradilan pidana adat dalam KUHAP agar pemberlakuan KUHP tidak menjadi persoalan baru dalam praktik penegakan hukum tidak pidana adat yang akan datang,” ujarnya.

Prof. Fatah mengungkapkan, pengukuhan guru besar ini memberikan spektrum ilmu yang disajikan oleh para guru besar sangat luas. Sebab, beragam seperti soal fungi yang tentunya sangat bermanfaat, rekayasa nanoteknologi untuk ketahanan energi berkelanjutan, soal pembangunan berkelanjutan desa, sampai perilaku ikan untuk bagaimana menyiapkan teknologi tangkap ikan yang efektif dan efisien.

“Kita semua merasakan begitu sangat luas di alam semesta ini, maka para guru besar harus semakin bersyukur karena betapa luasnya ilmu ini sehingga menumbuhkan sifat rendah hati tetapi tetap berkreasi sebagai intelektual untuk memberikan karya yang bermanfaat dan maslahat bagi pembanguan.

Penulis: Hilman, Angga Humas
Foto: Arif