Pandeglang, 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta konsekuensi hukumnya, KKM 62 Untirta menggelar sosialisasi bertajuk “Hidup Bebas Narkoba: Memahami Hukum Demi Melindungi Masa Depan” pada 04/02/25 di Desa Sanghiang Dengdek Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai dampak negatif narkoba serta pemahaman tentang regulasi hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan informasi mengenai Undang-Undang Narkotika yang mengatur sanksi bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba serta pemahaman berbagai macam jenis narkoba dan efek sampingnya.
Menurut Suci Rahmawati, SKM, selaku anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahaya narkoba dari sisi kesehatan, tetapi juga konsekuensi hukum yang bisa merusak masa depan seseorang. “Kerugian yang disebabkan oleh narkoba bagi penggunanya tidak hanya berakibat dalam sisi hukum, melainkan juga dalam sisi ekonomi, sosial, dan hubungan keluarga” ujarnya.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN dan perangkat desa Sanghiang Dengdek. Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif serta informasi mengenai status kesiagaann wilayah di desa Sanghiang Dengdek yakni berstatus waspada.
Masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan dapat lebih memahami resiko penyalahgunaan narkoba serta menjauhinya demi masa depan yang lebih cerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja kelompok KKM 62 Sanghiang Dengdek.
