SERANG-Para peneliti di Untirta mengikuti coaching Clinic Drafting paten bersama dengan Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Binshar Mulyono, S.H., yang dilaksanakan oleh LPPM Untirta di Ruang SC1, Gedung Studen Center, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa (29/10/2024).
Anas mengatakan, pada mulanya untuk menguasai paten peneliti harus mengawal dan mempelajari intensif terlebih dahulu terkait dengan paten ini. “Kalau anda punya ide, mempunyai unsur kebaruan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya misalnya hal cipta lagu, penelitian khas dan sebagainya itu bisa disubmit hal dan terdata di daftar yang dapat diakses secara online,” ujarnya.
Sementara Binshar menuturkan, proses paten sederhana bisa dilakukan selama setahun sementara paten biasa bisa lebih dari dua tahun. Untuk paten biasa itu syaratnya adalah kebaruan dan dapat diterapkan sedangkan paten sederhana hanya perlu hasil modifikasi saja.
“Paten pada akhirnya adalah invensi sebagai pemecah masalah. Jadi kebaruan ini menjadi tolak ukur paten seperti desain industri, harus kebaruan. Paten biasa itu harus ada langkah inventif, diibaratkan sesuatu yang tidak dapat diduga-duga sebelumnya,” jelasnya.
“Jadi dalam menentukan paten itu harus menentukan sederhana atau biasa. Apakah kebaruan atau modifikasi. Hal ini sangat penting dilakukan. Kemudian ada inventor adalah orang yang buat sementara pemegang hak adalah orang yang memiliki hak ekonomi. Misalnya anda dosen adalah inventor sementara pemegang hak itu adalah pihak Universitas,” imbuhnya.
Penulis: Arif/ Angga Humas Untirta
Foto: Arif