JAKARTA-Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan peluncuran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 melalui daring pada Rabu, 4 September 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. dan jajaran, serta peserta monev berjumlah 304 lembaga dari kementerian, 42 lembaga pemerintah nonkementerian, 31 lembaga nonstruktural, 34 Pemerintah Provinsi, 65 dari BUMN, 149 perguruan tingi negeri dan 9 parpol. Dari sekian jumlah tersebut, ada 364 badan publik yang harus turut serta dalam self assessment questions (SAQ).
Sekretaris KIP Nunik Purwanti menyatakan, monev adalah salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab KIP terhadap pengawasan keterbukaan badan public yang akuntabel sebagai laporan kepada Presiden RI dan DPR serta Masyarakat luas. “Monev ini merupakan salah satu program prioritas periode tahun 2020-2024, dan berlanjut di RPJMN di periode tahun 2024-2029. Tujuan launching ini di antaranya adalah tersosialisasikannya tahapan dan jadwal serta pedoman KIP kemudian tersosialisasikannya self assessment questions kepada 364 badan public,” ujarnya.
Sementara Donny mengungkapkan, Monev ini merupakan program atau kegiatan untuk menunjang program KIP RI dan membantu kebijakan keterbukaan informasi publik yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. “Program kita ada dua, jadi nanti di kegiatan monev itu ada namanya self assessment question. Itu isinya dua, mengenai layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa infromasi publik kalau ada sengketa,” kata Donny.
Donny menambahkan, berdasarkan UUD ’45, disampaikan bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan kebutuhan dasar dalam negara berdemokrasi.
”Ini adalah salah satu cara untuk melihat kontrol publik terhadap penyelengaraan badan publik. Kalau sudah terkontrol, bagus, akhirnya tercipta masyarakat informatif. Ini akan kami tingkatkan dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Donny juga menyampaikan bahwa SAQ Lebih ditekankan pada prosesnya dan memberikan contoh dengan pemahaman, komitmen dan kosnsistensi dan bukan hanya sekadar menggungurkan kewajiban saja.
Pada kegiatan ini hadir juga secara offline Ketua Pokja Humas Untirta Adhitya Angga Pratama, S.I.Kom., M.I.Kom, dan staf. Menurutnya, Untirta setiap tahunnya rutin mengikuti monev KI Pusat dan Alhamdulillah di tahun 2023 menjadi badan publik informatif. Sebagai informasi Untirta tahun 2021, dan tahun 2022 juga meraih predikat badan publik informatif. “Semoga di tahun 2024 ini Untirta bisa mempertahankan badan publik informatif,” katanya.(HI/AAP)