SERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyosialisasikan ‘Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri’ di Ruang Multimedia, Kampus Untirta, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 12 Juli 2024. Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari Ditjen Diktiristek Muhammad Irhash Aliya dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Dr. Candra Irawan, M.Si., QIA, CfrA., dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Rusmana, Ir., M.P., Kabiro BPKU dan BAKK, serta peserta para dosen dan tendik di Untirta.
Dr. Rusmana mengungkapkan, Untirta semakin percaya diri dengan tata cara perjalanan dinas dan penanganan pelaporan-pelaporan yang dilakukan oleh SPI karena ada evaluasi dan pendampingan dari pusat. “Sebab dari hari ke hari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan terukur. Ini harus dikembangkan terus sehingga ke depannya kinerja kita semakin baik,” ungkapnya.
Menurut Irhash, urusan perjalanan dinas ke luar negeri adalah tujuan untuk dinas dan bukan yang lain dan untuk menempuh hal tersebut saat ini lebih mudah dalam mengurusnya. Menurutnya, jika dulu, harus melalui SP Setneg dengan melampirkan berkas hardcopy yang diserahkan langsung ke Jakarta/pusat.
“Zaman dulu sebelum online, di bawah tahun 2017, harus bawa berkas langsung ke Jakarta. Dulu itu perjuangannya berat dan perlu biaya. Setelah tahun 2017 mulailah masa elektronik jadi setiap perguruan tinggi diberikan satu akun untuk memproses pengajuan bapak ibu,” ujarnya.
“Jadi melalui online ajukan permohonannya langsung diproses dan sangat mudah sekali dan tidak alasan mengurus SP Setneg itu susah,” imbuhnya.(HI/AAP)