Monev KI Pusat, Keterbukaan Informasi Bagian dari HAM

Diposting pada

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik secara hybrid pada Rabu, 3 Juli 2024. Sosialisasi ini, menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Doni menuturkan, Monev adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh KI Pusat yang merupakan standar layanan informasi dalam penetapan informasi yang dibuat oleh KI Pusat. Selain itu, tujuan dari KI Pusat dalam melakukan sosialisasi ini menegaskan bahwa KI Pusat juga memiliki tugas menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Kalau kita tarik pada sosialisasi ini, ada beberapa yang harus diniali dari sarana dan prasarana, terkait digitalisasinya dan harus dibuat juga tidak sekadar ceklis, kuesioner kemudian verivikasi dan mengundang badan publik untuk uji publik, tapi perjalanan menuju uji publik tadi harus juga ada catatan-catatan,” tutur Doni.

“Artinya Monev badan publik tidak bisa dilihat dari sosialisasinya saja, tetapi harus dilihat dari secara keseluruhan, kalau ada sengketa informasi publik, dan komitmennya menurut saya paling penting,” imbuhnya.

Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi Nuzula Anggeraini, S.STP, M.PS, M.URP., mengatakan, guna mewujudkan demokrasi yang transparan masyarakat perlu mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam dalam informasi publik.

“Dalam konteks komunikasi dan politik tentu kita ingin mewujudkan demokrasi yang substansitif, bukan hanya soal pemilu atau prosedural saja, melainkan juga kita harus mewujudkan kepentingan rakyat adalah hal yang utama,” kata Nuzula.

Menurutnya, masyarakat juga bisa memahami kemudian percaya dan mengambil bagian dari penyelenggara pembangunan itu sendiri. “Sebenarnya intinya kepercayaan dan pertisispasi itu sangat mendukung pembangunan,” tambahnya.

Sekjen Fitra Ahmad Misbahul Hasan, S.E., M.Si., mengungkapkan, dalam keterbukaan informasi masyarakat memiliki hak yang termasuk dalam Hak Asasi Manusia. “Masyarakat memiliki hak tahu yang menjadi prinsip dasar bagaimana masyarakat tahu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah atau badan publik yang lain,” ungkapnya.(HI/AAP)