Rektor Untirta Lantik Wakil Rektor Kepala dan Sekretaris Lembaga, Direktur dan Wakil Direktur Program Pascasarjana Periode 2023-2027

Diposting pada

SERANG-Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 1193/UN3/KPT.KP.08.01/2023 memberhentikan wakil rektor masa jabatan tahun 2019-2023 dan pengangkatan wakil rektor masa jabatan 2023-2027 di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pada keptusan tersebut memberhentikan Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset digantikan dengan Dr. Rusmana Ir., M.P., sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik. Memberhentikan H. Kurnia Nugraha, S.T., M.T., sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas digantikan oleh Prof. Dr. Ing.- Asep Ridwan, S.T., M.T., sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum. Memberhentikan Dr. H. Suherna, S.P., M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni digantikan oleh Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Memberhetikan Prof. Dr. H. Aceng Hasani, Drs., M.Pd., sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri digantikan oleh Prof. Alifrano, S.T., M.T., Ph.D, sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi.

Sementara pada surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 1194/UN43/KPT.KP.08.01/2023 tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Lembaga Masa Jabatan Tahun 2019-2023 dan Pengangkatan Kepala dan Sekretaris Lembaga Masa Jabatan Tahun 2027 di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memberhentikan Dr. Rusmana Ir., M.P., sebagai Ketua LPPM digantikan oleh Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P. Memberhentikan Prof. Dr. Eng. A. Ali Alhamidi, S.T., M.T., sebagai Ketua LP3M digantikan oleh Prof. Dr. Wahyu Susihono, S.T., M.T., sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Memberhentikan Prof. Dr. Yeyen Maryani, Dra., M.Si., sebagai Sekretaris LPPM digantikan oleh Dr. Ing. Muhammad Iman Santoso, S.T., M.Sc., sebagai Sekretaris LPPM. Memberhentikan Dr. Syihabudin, M.Si., sebagai sekretaris LP3M digantikan oleh Dr. Helmi Yazid, S.E., M.Si., Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.

Pada surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 1195/UN43/KPT.KP.08.01/2023 tentang Pemberhentian Direktur dan Wakil Dirketur Program Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Masa Jabatan Tahun 2020-2024 dan pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Masa Jabatan 2023-2027. Prof. Dr. H. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H., masih menjadi Direktur Program Pascasarjana sementara Prof. Dr. Ir. Kartina, A.M., M.P.., sebagai Direktur Bidang Akademik digantikan oleh Prof. Dr. Eng. A. Ali Alhamidi, S.T., M.T., sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. Memberhentikan Prof. Alfirano, S.T., M.T., Ph.D., sebagai Wakil Direktur Kemahasiswaan, Hubungan Alumni, dan Lyanan Kemitraan Industri digantikan oleh H. Kurnia Nugraha, S.T., M.T., sebagai Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum.

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menuturkan, dalam rangka pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilantik harus komitmen dalam jabatan dan ada fakta integritas yang harus ditanda tangani. “Saya pastikan siapa pun nanti pada saat berjalannya memangku jabatan terbukti melakukan tindak pidana baik korupsi, maupun tindak pidana lainnya dan inkrah secara hukum secara otomatis dianggap langsung mengundurkan diri dan saya akan siapkan penggantinya,” tutur Rektor.

“Tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi Untirta yang healthy, intrgrated smart and green university menuju persiapan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing di tingkat global tahun 2035 dengan mengimplementasikan Nilai JAWARA, Jujur, Adil, Wibawa, Amanah, Religius, dan Akuntabel, yang terimplementasi dalam setiap gerak langkah pelaksanaan aktivitas layanan perguruan tinggi,” imbuhnya.(HI/AAP/VDF)