PANDEGLANG-Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) turut mendampingi korban di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa, 11 Juli 2023. Terdakwa mulanya akan diputuskan atau vonis hakim atas kasus yang diperbuatnya kepada korban tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menunda putusan karena Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra sebelumnya mendapat permintaan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis.
“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” ujarnya.
Tim Satgas PPKS Untirta dalam hal ini akan terus memantau dan mendampingi korban sampai kasus ini selesai.(HI/AAP/VDF)