Serang–Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada lingkungan pendidikan di Indonesia, membuat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tergerak untuk Membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Usai melakukan beberapa kali rapat koordinasi, pada Kamis, 21 April 2022, akhirnya Tim Pansel terbentuk.
Sesuai Pedoman PPKS, pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengusulkan Panitia Seleksi Pencegahan Kekerasan Seksual kepada Kemendikbudristek sesuai dengan kriteria dan syarat untuk menjadi anggota pansel. Para calon Pansel PPKS yang telah diusulkan akan diseleksi dan diberikan pelatihan. Tugas dari pansel setelah diseleksi dan mengikuti pelatihan sesuai pedoman PPKS untuk merekrut Satgas untuk mengadakan seleksi, mereview pemenuhan persayaratan admisntratif dan wawancara. Panitia seleksi memilih kandidat berdasarkan komposisi gender dan keterwakilan unsur warga kampus.
Rektor Untirta beserta sivitas akademika Untirta berkomitmen mendukung penuh program dari kementerian ini. Rektor telah mengamanatkan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir dan Alumni, Dr. H. Suherna, S.P., M.Si., untuk segera menindaklanjuti Tim Pansel dan pembentukan Tim Satgas Pencegahan Seksual di lingkungan Untirta. Tim Pansel dan satgas mewakili semua unsur sivitas terdiri dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Adapun Satgas PPKS membantu pimpinan perguruan tinggi untuk menyusun PPKS dan menyosialisasikan, melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan rekomendasi satgas oleh perguruan tinggi.
Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual ini sering terjadi di lingkungan pendidikan. Diharapkan dengan terbentuknya tim Pansel dan Satgas PPKS ini gencar melakukan kampanye anti kekerasan berbasis gender terutama anti kekerasan di lingkungan kampus.(HI/MA/AAP/VDF)