Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Pengisian SPT Tahunan & PPS di Untirta

Diposting pada

Tax Center Untirta bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengadakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring pada Selasa, 8 Maret 2022, dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Untirta.

Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST, MT menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah awal Untirta untuk mewujudkan komitmen sivitas akademika Untirta sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak. “Komitmen dari Untirta untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak akan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.” Tuturnya.

Rektor mengatakan, tim relawan pajak akan membantu pengisian SPT Tahunan di seluruh fakultas mulai tanggal 4 Maret hingga 25 Maret 2022. Dosen dan tenaga kependidikan yang membutuhkan arahan mengenai pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela dapat memperoleh arahan selama periode tersebut.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum,Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas, H. Kurnia Nugraha, ST., MT. mengungkapkan bahwa Tax Center Untirta amat berperan dalam sosialisasi ini. Ia berharap para dosen dan pegawai mendapatkan bimbingan dalam persoalan pajak. “Kami sangat mendukung upaya ini. Kami memohon dukungan para dekan untuk memfasilitasi relawan pajak sehingga dosen dan pegawai yang ingin mendapat bimbingan pajak dapat dibimbing”.

Menurut Tim Penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, PPS adalah pemberian kesempatan dari pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. “Dasarnya adalah harta agar wajib pajak tidak repot menghitung penghasilan. Penghasilan yang jadi harta pasti menjadi lebih kecil.” Jelasnya.

Sementara itu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Banten, Muslih Anwari memaparkan mengenai pengisian SPT Tahunan. Ia menyampaikan bahwa untuk mengakses pelaporan secara online (e-filing), wajib pajak memerlukan 3 hal, yakni NPWP, EFIN, dan akun DJP online.

Sebelum melakukan pembuatan akun DJP online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN dengan mendatangi KPP. Proses aktivasi ini memakan waktu selama 1 hari kerja.

EFIN yang telah aktif dapat digunkan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan akun DJP online melalui website www.pajak.go.id. Link aktivasi akan dikirimkan ke email wajib pajak dan dapat diklik untuk mengaktifkan akun DJP online. Setelah mengatur username dan password, akun DJP online dapat digunakan untuk melakukan e-filing.