Serang, (20/11/2021) – Sebanyak 164 dosen dari berbagai wilayah Indonesia menjadi peserta Pelatihan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional atau yang disingkat PEKERTI pada sabtu (20/11) secara daring. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pelaksana pelatihan Pekerti Prof. Dr. Yayat Ruhiyat, M.Si saat memberikan laporannya pada pembukaan Pekerti sabtu pagi. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini diadakan selama 7 hari di mulai pada tanggal 20 November hingga 26 November 2021. Pada kesempatan yang sama Prof. Yayat mengucapkan terimakasih atas kepercayaan para peserta memilih Untirta sebagai tempat pelaksaan pekerti. Ia juga menyampaikan bahwa Untirta merupakan salah satu perguruan tinggi yang memiliki izin dan legalitas dalam pelaksanaan pelatihan Pekerti dan AA, untuk itu pihaknya memastikan bahwa sertifikat yang akan diberikan kepada peserta jika lulus pelatihan pekerti nanti terjamin keabsahannya dan diakui oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan sebagai persyaratan sertifikasi dosen. Lebih lanjut ia meminta maaf jika dalam penginputan data peserta mengalami kesulitan. Hal ini terjadi dikarenakan adanya proses migrasi data, tetapi dirinya menjamin bahwa data peserta pelatihan pekerti akan tersambung secara otomatis dengan sistem kemendikbudristekdikti
Ketua LP3M Untirta, Prof. Dr.Eng. Ali Alhamidi, MT menjelaskan bahwa profesi dosen telah menjadi pilihan dari para peserta pekerti untuk itu dirinya mengingatkan kembali apa yang menjadi tugas pokok dosen yang tercantum di dalam tri dharma perguruan tinggi. Selanjutnya Prof. Ali juga sempat menyampaikan bahwa seseorang bisa dikatakan telah menjadi seorang dosen professional apabila telah mendapatkan sertifikat dosen. Pemerintah juga mendorong semua dosen harus mengikuti kegiatan pekerti karena hal ini menjadi syarat yang utama dan bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan pedagogic. Diakhir dirinya berharap selama pelatihan, peserta mendapat pengetahuan terkait pedagogic dan juga memahami proses pembelajaran yang sesunguhhnya.
Perlu diinformasikan sebelumnya bahwa kegitan pelatihan pekerti ini dasari oleh Surat Direktur Sumber Daya No. 251/M/KPT/2019 tentang Penetapan Untirta sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk dosen sehingga sertifikat yang dikeluarkan dari pelatihan ini resmi dan diakui oleh kementerian serta dapat dijadikan syarat untuk mengurus usulan jabatan akademik dosen terutama usulan asisten ahli dan sertifikasi dosen.