Jakarta, 9 November 2021 – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menerima Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Untirta tahun 2021 sebagai badan publik Informatif. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana kepada Atasan PPID Untirta dalam hal ini Rektor Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT dan disaksikan oleh Kepala BAKP Untirta sekaligus PPID Pelaksana Drs. M. Ganiadi, MM berserta tim PPID, Humas dan Sekretariat.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi ulang maka Untirta mendapatkan poin 92,87. “Dengan hasil tersebut maka Untirta mendapatkan katagori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021”, ujar Ketua KI Pusat. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor : 940A/KIP/XI/2021 perihal Klarifikasi Hasil Monev PTN Untirta Tahun 2021 yang ditujukan kepada Rektor Untirta.
Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT mengucapkan rasa syukur atas capaian ini. “Hasil Informatif ini harus kita syukuri dengan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Rektor. Ia menambahkan bahwa Untirta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mutu pendidikan sebagai bentuk akselerasi implementasi visi dan misi lembaga.