Serang, (13/09/2021) – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyelenggraan pendidikan pelatihan, pengkajian, penelitian, Pengabdian kepda masyarakat dan Penguatan serta Pengembangan kelembagaan pada senin (13/09) di gedung rektorat Untirta. Hadir dari Polda Banten AKBP Bahtiar Joko, SIK, MM (Kabagdalpers Biro SDM Polda Banten), Kompol Fikri Ardiansyah, SIK, MH (Kasubbagdiapers Bagdalpers Ro SDM Polda Banten), AKP Erlina Yenni, SH, MM (Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Banten), Ipda Transito Yati, SH, MH. (Paur Subbagdiapers Bagdalpers) dan Staf Bagdalpers Biro SDM Polda Banten. Sedangkan dari pihak tuan rumah hadir Dr. Aceng Hasani, M.Pd (Wakil Rektor Bidang Kerjasama, SIstem informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri), Veronica Dian Faradisa (Kord. Kerjasama Humas dan protokol), dan Ratih Purnamasari (Sub. Kord Kerjasama)
AKBP Bahtiar Joko, SIK, MM (Kabagdalpers Biro SDM Polda Banten) dalam pengantarnya mengatakan bahwa Perjanjiankerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah ditandanganin sebelumnya antara Untirta dan Polri. “pembicaraan tentunya sudah dilakukan pada pertemuan di waktu yang lalu terkait kerjasama Untirta polri dalam kegiatan polri mengajar untuk itu kami mohon kesediaannya untuk menandatangani perjanjian kerjasama ini”.ucapnya. Sementara itu Wakil Rektor Bidang Kerjasama, SIstem informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri, Dr. Aceng Hasani, M.Pd menyampaikan kesiapan dan kesediaannya untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. “Dengan senang hati kami siap menandatangani dokumen perjanjian kerjasama karena ini sudah ada pembicaraannya.”katanya. lebih lanjut Dr. Aceng berharap kerjasama antara Untirta dan Polda tidak hanya menjadi sebuah dokumen belaka, tetapi lebih kepada keberlanjutan niat dari kedua institusi untuk saling menguatkan dan mensupport pengembangan satu sama lain.
Perlu diketahui bersama bahwa Perjanjian kerjasama antara Untirta –Polda Banten bernomor 99/UN43/HK.06.00/2021 memiliki ruang lingkup pertukaran data dan/atau informasi; pendidikan dan pelatihan; pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penguatan serta pengembangan kelembagaan; penyediaan komponen pendidikan dan tenaga ahli; program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.