SERANG (1/9/2020) Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. dan Gubernur Banten Lawyers Club (BLC), Afriman Oktavianus, S.H. menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kolaborasi dengan Elemen Profesi di Bidang Hukum di Gedung Rektorat, Kampus Untirta Pakupatan. Perjanjian ini ditandangani dalam rangka mewujudkan kerja sama dan kolaborasi di antara elemen profesi bidang hukum, di antaranya melalui penyelenggaran seminar, diskusi publik, kajian ilmiah, lokakarya, dan pengembangan pengetahuan umum, serta sosialisasi dan advokasi kepada publik dan konteks penegakan supremasi hukum.
Melalui kerja sama ini, Rektor berharap Banten Lawyers Club dapat membimbing mahasiswa fakultas hukum Untirta melalui pelatihan dan diskusi mengenai aspek-aspek hukum. “Ini mungkin bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa kita untuk melakukan diskusi konstruktif terkait aspek-aspek hukum yang merespon perkembangan dinamika di masyarakat Banten khususnya.” Ungkap Rektor. Tak hanya itu, beliau berharap sebuah buku dapat diterbitkan oleh Banten Lawyers Club untuk mendorong masyarakat agar taat pada azas dan hukum yang berlaku.
Dewan Pembina Banten Lawyers Club, H. Embay Mulya Syarif menyatakan bahwa hukum bersifat dinamis dan senantiasa berkembang seiring jaman. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengacara, sehingga mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. “Kita ingin ada lawyers dari Banten bisa mengimbangi para lawyers yang sekarang lagi ngetop. Mudah-mudahan dengan peran para sarjana mampu memberikan manfaat kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum.” Harapnya.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri Dr. H. Aceng Hasani, Drs., M.Pd. menyampaikan bagaimana masyarakat Banten, khususnya Sultan Ageng Tirtayasa sejak dahulu menguasai dan mengaplikasikan hukum dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Kesadaran hukum di antara warga itulah yang menciptakan kesatuan, persatuan, ilmu pengetahuan, dan semangat. “Semangat ini perlu disadarkan melalui hukum. Kita setuju pencerdasan terhadap sivitas akademika bukan hanya berteori, tetapi mari kita berpraktik bersama-sama, berpengalaman bersama-sama, mengasah bersama-sama. Setelah diasah, membuat komunitas bersama. Setelah itu, muncul kesadaran melalui komunitas, apalagi mengacu pada muda-mudi karena biasanya (mereka) lebih cepat memahami.” Pungkasnya. (Humas – Sekar)