Rabu, 19 Agustus 2020, Bidang Pidana Fakultas Hukum UNTIRTA bekerjasama dengan CLSA (Criminal Law Student Association), menyelenggarakan kuliah umum online secara daring via zoom. Kuliah umum hari ini merupakan Series #3 yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Rektor Universitas Islam Bandung (UNISBA). Kesempatan Kuliah Umum daring sebelumnyatelah disampaikan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., L.Lm pada Series #2 dan Prof. Dr. H. Barda Nawawi, SH pada Series #1
Acara Kuliah Umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H. Dekan menyampaikan bahwa Untirta dengan Unisba memiliki sejarah yang kental. Pada awal berdiri Fakultas Hukum, banyak dosen-dosen FH Unisba yang mengajar di Fakultas Hukum Untirta. Dan sekarang banyak alumni Fakultas Hukum Unisba yang berkiprah di Untirta, termasuk Dekan Fakultas Hukum yang juga alumni Unisba.
Tema kuliah umum yang diangkat adalah Sistem Peradilan Pidana. Prof Edi, demikian beliau disapa, adalah salah satu Guru Besar Hukum Pidana yang ahli dalam bidang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Tema ini sengaja diambil untuk menjelaskan perihal Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan perkembangannya. Dikaitkan dengan periswita-peristiwa hukum kekinian yang terjadi akhir-akhir ini.
Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Prof. Edi memberikan penjelasan mengenai fungsi Sistem Peradilan Pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, menunjukan dan menegakan The Rule Of Law, menjaga hukum dan ketertiban, menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan serta membantu dan memberikan nasehat kepada korban kejahatan.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa komponen dalam Sistem Peradilan Pidana yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Serta terdapat dua pendekatan dalam menjalankan Sistem Peradilan Pidana, pertama The Due Process of Model yang mengedepankan asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah) terhadap pelaku sebelum adanya putusan inkracht dari hakim dan bertumpu pada undang-undang. Kedua The Crime Control Model yang cenderung pada proses peradilan secara formil dan mengedepankan asas Presumption of Guilt (Praduga Bersalah) terhadap pelaku.
Acara kuliah umum yang berlangsung sekitar 3 jam, mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB dan dimoderatori oleh Dr. Dadang Herli S, S.H., S.IP., SS., M.H., M.Si., M.Kn. berjalan dengan lancar dan tertib. Di akhir sesi, Prof. Edi menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana didasarkan kepada hubungan antar komponen, oleh karena itu untuk mencapai tujuan akhir Sistem Peradilan Pidana yaitu Keadilan serta pencegahan kejahatan maka alangkah lebih baiknya ketika tidak ada ego sektoral antar komponen agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan sesuai harapan. Disela-sela Kuliah Umum, Prof. Edi menyempatkan untuk memberikan door prize berupa buku karya beliau dengan pertanyaan yang memancing keseruan dan keceriaan peserta Kuliah Umum.
Adapun peserta yang mengikuti kuliah umum terdiri dari berbagai kalangan, baik itu profesi hukum maupun non hukum, seperti mahasiswa fakultas hukum, dosen, polisi, dan berbagai profesi lain tetapi masih berlatar belakang hukum seperti pegawai kementerian dan pegawai lembaga pemasyarakatan. Peserta juga berasal dari berbagai kampus di Indonesia, mulai dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Samudera, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Sultan Agung Semarang, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan kampus lain yang tidak bisa disebutkan semuanya. Jumlah peserta yang tergabung dalam zoom berjumlah sekitar 250 orang, sedangkan yang menyimak melalui streaming youtube sekitar 100 orang, secara keseluruhan jumlah peserta mencapai 350 orang.
Bagi yang belum sempat mengikuti kuliah umum Online Bidang Pidana dari series #1, Series #2 dan Series #3 dapat menyimak melalui channel youtube Rena Yulia (Dosen Ketjeh). Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana kuliah umum, Dr. Rena Yulia, yang dihubungi via telpon setelah selesai acara.