PPID UNTIRTA

PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 665/UN43/KP/SK/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Universitas Sultan Ageng Tirtayasa harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Rilis Terbaru

Publikasi PPID UNTIRTA

    No feed items found.