Rektor Untirta Jelaskan Terkait Pemeriksaan KPK atas Kasus Rektor Unila

Diposting pada

Siaran Pers Nomor : 132/UN.43.8/HM.00.06/2022

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menyampaikan keterangan menyangkut adanya pemeriksaan KPK pada jumat/30 September 2022 melalui jumpa pers di Gedung Rektorat, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Sabtu (1/10/2022).

Prof. Fatah, di depan awak media menjelaskan, dalam pemerikasaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin hanya fokus terkait kebijakan dan kesaksian BKS PTN Barat dengan kejadian yang di Unila.

Prof. Fatah juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan KPK tersebut, lebih menekankan pada tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Barat. KPK juga menanyakan ragam kegiatan yang ada di BKS-PTN Wilayah Barat yang saat ini dikomandoi olehnya. Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN. SMM (Seleksi Masuk Mandiri) Wilayah Barat adalah salah satunya.

“KPK menanyakan wilayah kebijakan (SMM Wilayah barat-red) terkait misalnya standardisasi soal, kemudian standar seleksi dan kemudian mutu proses seleksi calon mahasiswa. Jadi SMM Wilayah ini kita konsorsiumkan supaya SMM ini lebih berkualitas dan tidak sendiri-sendiri seperti dulu,” jelasnya.

Terkait dengan kasus di Unila, Prof. Fatah menyatakan tidak merespons karena tatarannya ada wilayah kepanitiaan jadi tidak jauh mengarah ke sana. Makanya saya kaget beritanya langsung ada di media sementara ketika wartawan menghubungi saya kebetulan pada saat itu sedang diskusi dan tidak sempat mengecek handphone,” terangnya.

Dua pakar hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mendampingi Rektor Untirta Fatah Sulaiman saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Haromani.

Aan Aspianto kepada wartawan menyampaikan bahwa pada saat memenuhi pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus yang terjadi di Unila, Rektor Untirta Fatah Sulaiman didampingi oleh dua kuasa hukum.

“Kedua orang itu adalah saya dan Fathul Moein. Kebetulan saya memiliki latar belakang pendidikan hukum pidana dan Pak Doktor Fathul Moein memiliki latar belakang pendidikan Hukum Administrasi Negara,” kata Aan kepada awak media.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, yang patuh terhadap hukum Rektor Untirta memenuhi pemanggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus yang terjadi di Unila.

“Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami melakukan pendampingan dan advokasi kepada Pak Rektor,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya mendampingi Rektor Untirta saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam di Polwiltabes Kota Bandar Lampung. Seperti yang disampaikan Rektor Untirta bahwa pemeriksaan Prof. Fatah bukan terkait jabatannya sebagai Rektor Untirta, namun sebagai Ketua Forum Rektor BKS PTN Barat.

Pada kesempatan ini, hadir juga Koordinator Humas dan Kerja Sama Untirta Veronika Dian Faradisa, S.E., M.M., dan Subkoordinator Humas dan Protokol Adhitya Angga Pratama M.I.Kom.(HI/AAP/VDF)